Breaking News:

Virus Corona

Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Mulai Kena Hukuman, Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu

Para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta akan mulai mendapatkan sanksi yang berlaku pada hari ini, Rabu (13/5/2020).

Editor: Claudia Noventa
Warta Kota/Alex Suban
ILUSTRASI Polisi Beri Peringatan soal Virus Corona - Polisi menyiapkan masker dan brosur tentang virus corona (Covid-19) saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pos check point pintu keluar Tol Jagorawi, Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, dengan berlakunya status PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi maka sanksi bagi yang melanggar akan diterapkan baik dalam bentuk surat teguran, denda, maupun tindak pidana ringan 

Sanksi lainnya adalah kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau kendaraannya diderek ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Pengendara yang kendaraannya diderek akan mendapat pemberitahuan tertulis dari Satpol PP DKI Jakarta untuk mengambil kendaraannya.

Jika kendaraan yang diderek tidak diambil dalam waktu tiga hari, kendaraan tersebut akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

8. Berkumpul lebih dari 5 orang

Setiap warga yang berkumpul lebih dari lima orang di tempat umum atau fasilitas umum akan dikenai sanksi teguran hingga denda maksimal Rp 250.000.

Pasal 11 Pergub itu mengatur tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada warga tersebut.

Sanksi pertama berupa pemberian teguran tertulis. Sementara yang kedua adalah sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Strategi Provinsi Bali Kendalikan Penyebaran Virus Corona, Dinilai Lebih Efektif dari PSBB

Sanksi ketiga yang bisa dikenai kepada setiap warga yang berkerumun, yakni denda minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 250.000.

Sanksi akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan bisa didampingi oleh aparat polisi.

9. Teguran untuk yang shalat berjemaah

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menegur warga yang masih melakukan kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah pada masa PSBB.

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis," demikian bunyi Pasal 10.

Teguran tertulis akan diberikan oleh Satpol PP DKI Jakarta yang bisa didampingi aparat polisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingat, Langgar PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini Bisa Didenda Sampai Rp 50 Juta

Sumber: Kompas.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)JakartaVirus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved