Terkini Nasional
Sanksi PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan Hari Ini, Pemprov Siapkan Aturan Denda hingga Rp 50 Juta
Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar terhitung mulai Rabu (13/5/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Bila perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian tetap beroperasi, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa penyegelan kantor atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Restoran termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan buka, namun dalam pengoperasiannya, makanan yang dijual hanya boleh untuk dibawa pulang.
Pemerintah melarang restoran untuk mengizinkan pembeli makan di tempat karena dapat menimbulkan kerumunan.
Bagi restoran yang melanggar, akan dikenai penyegelan dan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenai teguran, sanksi kerja sosial, dan denda sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Sanksi serupa juga akan dikenakan bagi masyarakat yang masih berkumpul lebih dari 5 orang dan pengendara motor atau ojek online yang tidak menjalankan aturan PSBB.
• PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Khofifah: Regulasi Lain Dibutuhkan untuk Mendukung
• Lalu Lintas di Jabar Malah Meningkat selama PSBB Corona, Ridwan Kamil: Maksa Ngabuburit Masih Ada
Pentingnya Penerapan PSBB
Ahli Epidemiologi Pandu Riono menekankan pentingnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif.
Seperti diketahui, sejumlah daerah telah menerapkan PSBB demi menghambat penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dikutip TribunWow.com, Pandu Riono mengungkapkan pendapatnya tentang penerapan PSBB saat ini.
"Sebagian sesuai. Sebagian besar tidak," kata Pandu Riono dalam acara Fakta di TvOne, Senin (11/5/2020).
Ia menyebutkan di DKI Jakarta sendiri orang sudah cukup patuh dengan aturan PSBB.
"PSBB itu tadinya meningkat di DKI Jakarta, bagus. Itu ternyata penduduk yang tinggal di rumah itu meningkat menjadi hampir 60 persen," kata Pandu.
"Kemudian diikuti penurunan kasus," lanjutnya.
• Moeldoko Ungkap Maksud Jokowi Minta Hati-hati Longgarkan PSBB: Itu Bukan untuk Publik
Pandu menilai masyarakat saat ini terlalu cepat senang dengan penurunan kasus positif di DKI Jakarta.