Terkini Nasional
Sanksi PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan Hari Ini, Pemprov Siapkan Aturan Denda hingga Rp 50 Juta
Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar terhitung mulai Rabu (13/5/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Sikap tersebut tidak terlepas dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Tapi kemudian karena masyarakat euforia, gubernurnya juga euforia, sehingga pembatasannya mentok di situ aja," ungkap Pandu Riono.

Menurut dia, sebetulnya PSBB dapat berperan menghambat penularan Virus Corona.
"PSBB itu kalau dilaksanakan dengan benar, dengan serius, itu akan memberikan dampak," paparnya.
"Ini banyak orang yang tadinya tidak percaya PSBB bisa memberikan dampak," lanjut dia.
Pandu menekankan pentingnya menerapkan PSBB secara nasional, bukan hanya di wilayah tertentu saja.
"Yang salah adalah pembatasan sosialnya tidak berskala nasional, jadi kita hanya melihat DKI saja," kata Pandu Riono.
"Nasional itu bukan DKI," tegasnya.
Menurut Pandu Riono, di daerah lain kasus positif Virus Corona terus meningkat.
Hal itu tidak sebanding dengan kesadaran untuk segera menerapkan PSBB.
"Saya mengamati bagaimana terjadi di luar DKI secara nasional. Itu meningkat tajam," ungkap dia.
"Sedangkan pembatasan sosialnya datar saja. Tadinya naik, tapi masih di bawah sekitar 50 persenan," papar Pandu.
"Bahkan sekitar 47-48 persen kalau kita menggunakan indikator penduduk yang tinggal di rumah," lanjutnya.
Pandu menyebutkan hal ini menunjukkan upaya penanganan pandemi di Indonesia yang masih minim.
"Jadi kalau begini caranya, kita tidak bisa mengatakan bahwa Indonesia berhasil untuk mengatasi pandemi," tegas Pandu Riono.
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Via/Brigitta)