Terkini Nasional
Sanksi PSBB DKI Jakarta Mulai Diterapkan Hari Ini, Pemprov Siapkan Aturan Denda hingga Rp 50 Juta
Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar terhitung mulai Rabu (13/5/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar terhitung mulai hari ini, Rabu (13/5/2020).
Lebih dari sebulan pemprov DKI Jakarta telah menerapkan PSBB, terhitung sejak disetujuinya pelaksanaan penerapan tersebut pada Jumat (10/4/2020) lalu.
Diketahui, PSSB secara ketat memang dilakukan demi memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19.
Namun hingga kini, ternyata masih ada banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran ringan seperti tak pakai masker ataupun pelanggaran lain seperti pengoperasian perusahaan tertentu.
• Hari Ini Pelanggar PSBB di Jakarta Mulai Kena Hukuman, Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu
Oleh sebab itu, pemprov DKI kemudian memutuskan untuk menegakkan aturan PSBB tersebut secara tegas dengan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar.
Dilansir Kompas.com, Rabu (13/5/2020), penetapan sanksi sosial hingga denda untuk para pelanggar tersebut resmi akan diberlakukan mulai hari ini.
Uraian sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pergub tersebut telah disetujui oleh segenap pejabat berwenang dan terbit mulai Selasa (12/5/2020).
Sementara penegak kebijakan diserahkan pada Satpol PP dan beberapa instansi terkait.
Menurut yang tertera dalam Pergub tersebut, sanksi paling berat akan dijatuhkan pada salah satu sektor usaha yang dikecualikan selama penerapan PSBB yaitu bidang perhotelan.
• Lalu Lintas di Jabar Malah Meningkat selama PSBB Corona, Ridwan Kamil: Maksa Ngabuburit Masih Ada
Ancaman sanksi yang diberikan bila hotel tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan berupa denda sedikitnya Rp 25 juta hingga Rp 50 juta.
Ini dikenakan bila pengelola hotel nekat mengadakan aktivitas dan masih membuka fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan di area hotel.
Sementara itu, sanksi denda terbesar kedua akan diberikan pada perusahaan dan restoran yang tidak mematuhi aturan PSBB.
Disebutkan bahwa selama PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi, sementara bidang lainnya harus berhenti beroperasi.
Aktivitas perusahaan tersebut masih diizinkan berjalan bila perusahaan menerapkan aturan work from home, atau bekerja dari rumah bagi karyawan.
Bila perusahaan yang tidak termasuk dalam pengecualian tetap beroperasi, pemerintah akan mengenakan sanksi berupa penyegelan kantor atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Restoran termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan buka, namun dalam pengoperasiannya, makanan yang dijual hanya boleh untuk dibawa pulang.
Pemerintah melarang restoran untuk mengizinkan pembeli makan di tempat karena dapat menimbulkan kerumunan.
Bagi restoran yang melanggar, akan dikenai penyegelan dan denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum akan dikenai teguran, sanksi kerja sosial, dan denda sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000.
Sanksi serupa juga akan dikenakan bagi masyarakat yang masih berkumpul lebih dari 5 orang dan pengendara motor atau ojek online yang tidak menjalankan aturan PSBB.
• PSBB Malang Raya Disetujui Menkes, Khofifah: Regulasi Lain Dibutuhkan untuk Mendukung
• Lalu Lintas di Jabar Malah Meningkat selama PSBB Corona, Ridwan Kamil: Maksa Ngabuburit Masih Ada
Pentingnya Penerapan PSBB
Ahli Epidemiologi Pandu Riono menekankan pentingnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif.
Seperti diketahui, sejumlah daerah telah menerapkan PSBB demi menghambat penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Dikutip TribunWow.com, Pandu Riono mengungkapkan pendapatnya tentang penerapan PSBB saat ini.
"Sebagian sesuai. Sebagian besar tidak," kata Pandu Riono dalam acara Fakta di TvOne, Senin (11/5/2020).
Ia menyebutkan di DKI Jakarta sendiri orang sudah cukup patuh dengan aturan PSBB.
"PSBB itu tadinya meningkat di DKI Jakarta, bagus. Itu ternyata penduduk yang tinggal di rumah itu meningkat menjadi hampir 60 persen," kata Pandu.
"Kemudian diikuti penurunan kasus," lanjutnya.
• Moeldoko Ungkap Maksud Jokowi Minta Hati-hati Longgarkan PSBB: Itu Bukan untuk Publik
Pandu menilai masyarakat saat ini terlalu cepat senang dengan penurunan kasus positif di DKI Jakarta.
Sikap tersebut tidak terlepas dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Tapi kemudian karena masyarakat euforia, gubernurnya juga euforia, sehingga pembatasannya mentok di situ aja," ungkap Pandu Riono.

Menurut dia, sebetulnya PSBB dapat berperan menghambat penularan Virus Corona.
"PSBB itu kalau dilaksanakan dengan benar, dengan serius, itu akan memberikan dampak," paparnya.
"Ini banyak orang yang tadinya tidak percaya PSBB bisa memberikan dampak," lanjut dia.
Pandu menekankan pentingnya menerapkan PSBB secara nasional, bukan hanya di wilayah tertentu saja.
"Yang salah adalah pembatasan sosialnya tidak berskala nasional, jadi kita hanya melihat DKI saja," kata Pandu Riono.
"Nasional itu bukan DKI," tegasnya.
Menurut Pandu Riono, di daerah lain kasus positif Virus Corona terus meningkat.
Hal itu tidak sebanding dengan kesadaran untuk segera menerapkan PSBB.
"Saya mengamati bagaimana terjadi di luar DKI secara nasional. Itu meningkat tajam," ungkap dia.
"Sedangkan pembatasan sosialnya datar saja. Tadinya naik, tapi masih di bawah sekitar 50 persenan," papar Pandu.
"Bahkan sekitar 47-48 persen kalau kita menggunakan indikator penduduk yang tinggal di rumah," lanjutnya.
Pandu menyebutkan hal ini menunjukkan upaya penanganan pandemi di Indonesia yang masih minim.
"Jadi kalau begini caranya, kita tidak bisa mengatakan bahwa Indonesia berhasil untuk mengatasi pandemi," tegas Pandu Riono.
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Via/Brigitta)