Terkini Nasional
Feri Amsari Sebut Jokowi Menentang Hukum karena Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Dibatalkan MA
Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Editor: Lailatun Niqmah
"Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujarnya.
Sehingga, siapapun yang membuat peraturan baru yang melawan putusan MA, dapat disebut menentang putusan pengadilan dan mengabaikan hukum atau disobedience of law.
"Harusnya presiden taat dan tidak memaksakan keadaan," kata Feri.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
• Akui Data Penerima Bansos Tahap I Bermasalah, Jokowi: Bulan Depan Diperbaiki
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Dinilai Menentang Hukum", dan "Nominal Iuran BPJS Kesehatan Diubah di Perpres yang Baru, Pakar: Upaya Main Hukum"