Breaking News:

Terkini Nasional

Feri Amsari Sebut Jokowi Menentang Hukum karena Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Dibatalkan MA

Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas kabinet, Selasa (12/5/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat keputusan kontroversial yang menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.

Mengenai hal itu, pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai keputusan Jokowi justru menentang hukum.

Curhat Anies Baswedan ke Maruf Amin, Diuber-uber RS Swasta Bayar BPJS untuk Pasien Corona

Menurutnya, aksi Jokowi dapat dikatakan sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.

"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA. Sebab itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."

"Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujar Feri.

Feri mengatakan bahwa putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 itu pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS kesehatan.

Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.

Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan, Timboel Siregar: Sudah Kehabisan Nalar Jadi Seenaknya

"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.

Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari

Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA.

Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.

Upaya Main Hukum

Feri Amsari menilai bahwa Presiden Joko Widodo sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang berbeda dari kenaikan iuran sebelumnya.

Langkah itu dianggap sebagai dalih pemerintah supaya kenaikan iuran BPJS kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu tak disebut bertentangan dengan putusan MA.

Padahal, menurut Feri, hal tersebut mengindikasikan adanya upaya penyelundupan hukum.

"Kalau mengubah jumlah kenaikan ( iuran BPJS kesehatan) itu bagi saya penyelundupan hukum saja," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

"Mungkin di sana upaya main hukumnya, dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," lanjutnya.

Pada akhir tahun lalu, Jokowi sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sedikit berbeda dari kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Arahan Jokowi soal Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk Pasien Corona, Biaya Ditanggung APBN dan APBD

Meski berbeda nominalnya, menurut Feri, langkah presiden menaikkan iuran BPJS Kesehatan tetap tak dapat dibenarkan.

Sebab, putusan MA pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan."Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.

Selain itu, lanjut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.

"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."

"Artinya dia tidak dapat digunakan lagi, termasuk tidak boleh dibuat lagi," ujarnya.

Sehingga, siapapun yang membuat peraturan baru yang melawan putusan MA, dapat disebut menentang putusan pengadilan dan mengabaikan hukum atau disobedience of law.

"Harusnya presiden taat dan tidak memaksakan keadaan," kata Feri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Akui Data Penerima Bansos Tahap I Bermasalah, Jokowi: Bulan Depan Diperbaiki

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Berikut rinciannya:

Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.

Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Dinilai Menentang Hukum", dan "Nominal Iuran BPJS Kesehatan Diubah di Perpres yang Baru, Pakar: Upaya Main Hukum"

Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KesehatanIuran BPJSJokowiFeri Amsari
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved