Terkini Nasional
Jokowi Naikkan Kembali Iuran BPJS Kesehatan, Timboel Siregar: Sudah Kehabisan Nalar Jadi Seenaknya
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti keputusan kontroversial Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan iuran BPJS.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti keputusan kontroversial Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui, Jokowi resmi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan, yang sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Menurut Timboel Siregar, pemerintah seperti kehabisan akal dan nalar, karena tak mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini.
• Jokowi Keluarkan Perpres Naikkan Iuran BPJS, Cek Beda Biayanya dengan yang Sudah Dibatalkan MA
Aturan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) tertuang Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat."
"Padahal di pasal 38 di perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," ujar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Dalam Perpres tersebut, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan.
Sementara, untuk kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.
Dalam aturan sebelumnya yakni Perpres 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000. Untuk kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.
Selanjutnya, iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019.
Sementara iuran untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri."
"Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020," kata Timboel.
Padahal, menurutnya, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh Covid-19.