Terkini Nasional
Jokowi Keluarkan Perpres Naikkan Iuran BPJS, Cek Beda Biayanya dengan yang Sudah Dibatalkan MA
Masyarakat kini harus siap-siap dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 mendatang.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Masyarakat kini harus siap-siap dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam keputusan tersebut, iuran akan berlaku pada 1 Juli 2020 nanti.
• Feri Amsari Sebut Jokowi Menentang Hukum karena Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Dibatalkan MA
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Pada Oktober tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Lantas, apa bedanya Perpres terbaru dengan yang sudah dibatalkan MA? Kompas.com membandingkan kedua aturan tersebut.
Ada perbedaan dalam jumlah besaran kenaikan bagi peserta.
Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru tak mencapai seratus persen, sehingga jumlahnya lebih kecil dari perpres yang dibatalkan MA.
Lalu, Perpres terbaru juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III.
Aturan subsidi itu tak terdapat dalam perpres lama.
• Curhat Anies Baswedan ke Maruf Amin, Diuber-uber RS Swasta Bayar BPJS untuk Pasien Corona
Berikut rincian perbedaan tarif dalam perpres baru dan perpres yang dibatalkan MA: Perpres 64/2020 Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.