Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Keluarkan Perpres Naikkan Iuran BPJS, Cek Beda Biayanya dengan yang Sudah Dibatalkan MA

Masyarakat kini harus siap-siap dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 mendatang.

Editor: Lailatun Niqmah
(BPJS Kesehatan)
BPJS Kesehatan. Masyarakat kini harus siap-siap dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020 mendatang. 

Oleh karenanya, sekalipun kenaikan iuran BPJS yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 nominalnya sedikit berbeda dengan kenaikan sebelumnya, langkah presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan.

Akui Data Penerima Bansos Tahap I Bermasalah, Jokowi: Bulan Depan Diperbaiki

"Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.

Justru, Feri menilai, Jokowi sengaja membuat bunyi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 sedikit berbeda dari Perpres sebelumnya sebagai dalih agar Perpres ini tidak dinilai bertentangan dengan putusan MA.

Padahal, hal itu merupakan upaya penyelundupan hukum.

"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri. (Kompas.com/Ihsanuddin/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?", dan "Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Sudah Dibatalkan MA, Jokowi Dinilai Menentang Hukum"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Iuran BPJSJokowiBPJS Kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved