Terkini Nasional
Feri Amsari Sebut Jokowi Menentang Hukum karena Naikkan Kembali Iuran BPJS yang Dibatalkan MA
Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Editor: Lailatun Niqmah
"Mungkin di sana upaya main hukumnya. Dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," kata Feri.
Upaya Main Hukum
Feri Amsari menilai bahwa Presiden Joko Widodo sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan nominal yang berbeda dari kenaikan iuran sebelumnya.
Langkah itu dianggap sebagai dalih pemerintah supaya kenaikan iuran BPJS kesehatan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 itu tak disebut bertentangan dengan putusan MA.
Padahal, menurut Feri, hal tersebut mengindikasikan adanya upaya penyelundupan hukum.
"Kalau mengubah jumlah kenaikan ( iuran BPJS kesehatan) itu bagi saya penyelundupan hukum saja," kata Feri kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).
"Mungkin di sana upaya main hukumnya, dengan demikian presiden bisa beralasan bahwa perpres ini tidak bertentangan dengan putusan MA," lanjutnya.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Namun, pada akhir Februari 2020, MA membatalkan kenaikan tersebut.
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan sedikit berbeda dari kenaikan iuran yang tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
• Arahan Jokowi soal Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk Pasien Corona, Biaya Ditanggung APBN dan APBD
Meski berbeda nominalnya, menurut Feri, langkah presiden menaikkan iuran BPJS Kesehatan tetap tak dapat dibenarkan.
Sebab, putusan MA pada pokoknya melarang pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan."Seberapapun jumlah (kenaikan iuran)-nya, maka tidak benar kenaikan (iuran) BPJS," ujar Feri.
Selain itu, lanjut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
Hal itu tertuang dalam Undang-undang tentang MA dan Undang-undang Kekuasaan Kehakiman.
"Pasal 31 UU MA menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang dibatalkan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat."