Breaking News:

Terkini Nasional

Geram Lihat Prank Ferdian Paleka, Anji Singgung Tingkat Pendidikan: Kalau Dihukum Polisi, Itu Harus

Konten Kreator, Anji angkat bicara soal kasus yang menjerat YouTuber muda asal Bandung, Jawa Barat, Ferdian Paleka.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Atri Wahyu Mukti
YouTube Kompas TV
Konten Kreator, Anji angkat bicara soal kasus yang menjerat YouTuber muda asal Bandung, Jawa Barat, Ferdian Paleka. 

"Kita merasa cukup untuk menaikkan status dan kita buatkan DPO untuk dua orang tersebut."

"Iya (buronan-red) Daftar Pencarian Orang itu kepanjangannya," ungkap Galih.

Galih membenarkan bahwa Ferdian Paleka bisa dijerat degan Pasal Undang-undang ITE.

"Pasal yang dikenakan soal Pasal Undang-undang ITE soal penghinaan betul?" tanya Presenter, Aiman.

"Iya betul," jawab Galih

Ini Lokasi YouTuber Ferdian Paleka Diciduk Polisi, Tangan Dipegangi Aparat hingga Diam Tak Melawan

Selain itu, Ferdian juga bisa terjerat dengan Pasal 36 dan 51.

"Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tanya Aiman.

"Empat tahun penjara namun kita masukkan juga Pasal 36 dan 51 ayat 2-nya itu ada mengakibatkan kerugian bagi orang lain," jawab Galih lagi.

Sementara itu disebutkan Galih bahwa UU ITE bisa menjerat Ferdian Paleka lebih berat lagi.

"Tetap undang-undang 11 nomor 8 UU ITE juga," ujar Galih.

"Dengan ancaman hukuman?" tanya Aiman.

"Maksimal 12 tahun dan denda 12 paling banyak miliar," jawab Galih kemudian.

Menanggapi pernyaataan tersebut, Aiman tampak kaget bahwa hukuman pada Ferdian cukup berat.

"Luar biasa, ini yang lebih berat dari penghinaan tadi, jadi ini pasal berlapis ya adanya ini," tanggap Aiman. (TribunWow.com)

Tags:
Ferdian PalekaAnji ManjiJawa Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved