Breaking News:

Terkini Nasional

Tuntut Said Didu yang Kini Dibela 200-an Pengacara, Luhut Hanya Pakai 4 Kuasa Hukum, Siapa Saja?

Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu kini masih berlanjut.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan seusai dilantik Presiden Joko Widodo 

Keempat kuasa hukum Luhut itu yakni:

Nelson Darwis
Malik Bawazier
Patra M Zen
Riska Elita

Reaksi kubu Luhut

Alasan ketidakhadiran Said Didu dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri direspons oleh Kuasa Hukum Luhut, Riska Elita.

Riska sangat menyayangkan sikap Said Didu yang tak hadir. Bagi Riska, penggunaan alasan soal adanya PSBB adalah hak terlapor yakni Said Didu.

Namun menurutnya, tidak bisa dijadikan alasan untuk tak hadir di Bareskrim Polri.

Riska juga memastikan, tuntutan Luhut pada Said Didu akan tetap dilanjutkan.

Sementara Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri bakal memeriksa mantan Sekretaris BUMN Said Didu setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta selesai diterapkan.

Hal ini dibenarkan oleh Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/5/2020).

Seyogyanya Said Didu diperiksa sebagai terlapor pada Senin (4/5/2020).

"Harusnya diperiksa kemarin tapi minta jadwal ulang. ‎Nanti dijadwalkan ulang selesai PSBB Jakarta dicabut," ucap Argo.

Kronologi

Perseteruan keduanya bermula ketika Said Didu mengunggah sebuah video di kanal YouTubenya.

Video itu memperlihatkan Said Didu sedang diwawancarai oleh Hersubeno Arief.

Dikutip dari wartakotalive.com, Said Didu mengkritisi persiapan pemindahan ibu kota negara baru yang masih dilakukan meski sedang ada pandemi Covid-19 di tanah air.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Said DiduLuhut Binsar PandjaitanUU ITEKasus Pencemaran Nama Baik
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved