Breaking News:

Virus Corona

Kasus Jenazah Corona Ditolak Warga di Semarang, Pemda Kini Siapkan TPU Khusus: Mungkin Miskomunikasi

Pemerintah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, kini menyiapkan lahan khusus pemakaman untuk jenazah Covid-19.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
AFP/Bay Ismoyo
Petugas melakukan proses pemakaman jenazah korban virus corona (Covid-19) di sebuah Taman Pemakaman Umum (TPU), di Jakarta, Rabu (15/4/2020). Proses pemakaman korban positif Covid-19 maupun yang masih berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) harus mengikuti protokol kesehatan, yakni antara lain petugas mengenakan alat pelindung diri (APD), jenazah segera dikuburkan, dan keluarga yang hadir dibatasi seminimal mungkin. Terbaru, ilustrasi pemakaman jenazah pasien Covid-19. 

"Kami memang berharap agar tidak ada pemakaman yang secara khusus untuk Covid, karena hakikatnya sama semua bisa dimakamkan di TPU," lanjut dia.

"TPU untuk Kota Ungaran dan Ambarawa itu bisa digunakan untuk siapa saja, termasuk pasien Covid," jelas Gunawan.

Ia menyebutkan warga yang ingin keluarganya dimakamkan di TPU tersebut tidak harus memiliki KTP setempat.

Gunawan kemudian mengungkapkan alasan lokasi tersebut dipilih untuk menjadi TPU.

"Tentunya itu memakai aset kita, masyarakat kita sosialisasikan bisa menerima," paparnya.

Menurut dia, masyarakat setempat telah memahami sosialisasi yang disampaikan pemerintah tentang prosedur pemakaman jenazah pasien Virus Corona.

Gunawan menegaskan tidak perlu membeda-bedakan orang yang meninggal akibat penyakit dengan orang biasa.

Bagi dia, yang terpenting adalah prosedur pemakaman sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugasa pemakaman harus mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap dengan sarung tangan, masker, pelindung sepatu, dan pelindung wajah.

Seorang Petugas Beberkan Prosedur Penanganan Jenazah Covid-19: Petinya Dilem, setelah Itu Kita Paku

Lihat videonya mulai menit 12:30

Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penolakan jenazah perawat yang meninggal dunia akibat Virus Corona (Covid-19).

Sebelumnya penolakan warga sempat terjadi pada Kamis (9/4/2020) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sewakul, Kabupaten Semarang.

Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV, polisi kemudian menetapkan tiga orang tersangka yang diduga memprovokasi warga agar menolak jenazah. 

 Bus Jakarta-Semarang Nekat Bawa Pemudik Gelap saat Wabah Corona, Polisi: Cek di Bagasi Ada 6 Koper

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
CoronaSemarangCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved