Breaking News:

Virus Corona

Curhat Guru Honorer dan Orangtua Siswa saat Pandemi Corona, Nekat Jual Barang-barang di Rumah

Sebelum pandemi corona, kehidupan ekonomi Andi Priyanto lumayan berkecukupan.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Muh Abdiwan/Tribun Timur
Ilustrasi Guru Honorer 

Permendikbud yang mengatur penggunaan dana BOS pada masa pandemi Covid-19, menurutnya, membuat para kepala sekolah swasta bernapas sesaat dalam mengatasi masalah honorarium.

Akan tetapi, dia menilai kebijakan itu dianggap tidak akan berpengaruh banyak bagi sekolah swasta dengan jumlah murid yang minim. Seperti diketahui, besaran dana BOS tergantung dari jumlah murid di setiap sekolah.

"Sekolah kecil sepertinya akan sangat bermasalah mengingat secara kuantiti, jumlah siswanya sedikit yang berimplikasi pada penerimaan dana BOS, sehingga paling bisa hanya untuk membayar gaji guru satu bulan saja," ujar Yudhi.

Bahas Hikmah Corona, Rocky Gerung Singgung Pilpres 2024: Mendahului KPU, Calonnya Diseleksi Covid-19

Menurut Yudhi, perlu formula yang tepat dan populis untuk bisa menanggulangi permasalahan honorarium guru, khususnya sekolah-sekolah yang kecil. Dia berharap ada bantuan dari sektor lain dan khusus bagi guru honorer.

Pendapat berbeda dikatakan Apar Rustam Ependi, Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Kabupaten Garut. Secara umum, kata dia, skema perhitungan perolehan dana BOS untuk satuan pendidikan mestinya ditinjau ulang. Hal itu mengacu pada kondisi setiap sekolah yang beragam.

Apar mencontohkan sekolah dengan kendala geografis sehingga memiliki jumlah siswa yang sedikit dan berimbas pada kecilnya perolehan dana BOS, sementara pengeluarannya besar.

Kondisinya akan sangat berbeda dengan sekolah perkotaan dengan jumlah siswa banyak yang otomatis perolehan dana BOS relatif besar, tapi jumlah honorernya sedikit.

Permendikbud nomor 19 tahun 2020 ini, menurut Apar, relatif cocok untuk sekolah di perkotaan.

"Tapi untuk di daerah tetap saja tidak jadi solusi karena perolehan dana BOS-nya relatif kecil," kata Apar.

Salah satu contoh kasus, lanjut Apar, ada satuan pendidikan menengah dengan jumlah siswa sekitar 60 orang. Selama satu tahun mendapat dana BOS Rp1,1 juta per siswa sehingga jumlahnya Rp66 juta dalam satu tahun.

"Kalau 50 persennya, berarti Rp 33 juta. Jika dibagi 12 bulan untuk bayar semua guru honorer hanya kisaran Rp 2,8 juta per bulan. Kalau gurunya ada 10 orang, berarti hanya dapat Rp 280 ribu per orang per bulan. Jauh dari UMK, apalagi UMP," kata Apar.

(BBC Indonesia)

Artikel ini telah tayang di BBC Indonesia dengan judul Virus corona: Guru honorer jual barang, orang tua siswa tunggak iuran sekolah: 'Mending untuk makan'

Sumber: BBC Indonesia
Tags:
Virus CoronaCovid-19Guru Honorer
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved