Terkini Nasional
'Ngeri' Dengar Kritik Fahri Hamzah soal Jokowi, Refly Harun: Mohon Maaf, yang Ngomong Bukan Saya
Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah terang-terangan mengritik pengetahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan korupsi.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah terang-terangan mengritik pengetahuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberantasan korupsi.
Dilansir TribunWow.com, Fahri Hamzah secara gamblang menyebut Jokowi dan jajarannya belum cukup pengetahuan untuk menegakkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bahkan, menurut dia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode yang lalu juga belum memiliki ilmu yang cukup.
Pernyataan Fahri Hamzah itu pun lantas memancing tawa Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

• Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA dan Menyebut Hukuman 1 Tahun Terlalu Rendah
• Kawal Dana Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Corona, KPK akan Hukum Mati Koruptor Dana Bencana
Melalui tayangan YouTube Refly Harun, Jumat (30/4/2020), mulanya Fahri Hamzah menyebut KPK periode lalu bekerja tanpa menggunakan pikiran.
"Tapi sayangnya pada KPK yang lalu, pikiran tidak dipakai, yang banyak dipakai adalah otot," jelas Fahri.
Terkait hal itu, ia pun menyinggung soal operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan KPK sebelum revisi undang-undang.
Fahri menambahkan, selain OTT, KPK yang lalu tak pernah melakukan pemberantasan korupsi secara benar.
"Itulah yang sebabnya menonjol operasi KPK sebelumnya, lebih dari 15 tahun adalah menggunakan pengintipan dan penangkapan dalam satu hal yang disebut OTT itu," terang Fahri.
"Di luar itu enggak ada lagi yang namanya pemberantasan korupsi."
Lantas, menurut Fahri KPK hanya menakut-nakuti para pejabat dengan OTT yang dilakukan.
Hal itu dinilainya tak sesuai dengan strategi pemberantasan korupsi yang diatur dalam undang-undang.
• Pertama Kali, KPK Tampilkan Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers seperti Kriminal di Kantor Polisi
"Jadi dia hanya instrumen yang hanya menggunakan otot untuk meneror birokrasi dan politik dengan menggunakan pengintipan dan penangkapan itu," jelas Fahri.
"Padahal sebenarnya strategi pemberantasan korupsi itu adalah, satu keseluruhan ikhtiar untuk memciptakan ekosistem dari pencegahan sampai penangkapan."
"Dan itu disebut dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 itu," sambungnya.