Virus Corona
Kawal Dana Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Corona, KPK akan Hukum Mati Koruptor Dana Bencana
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan soal pengawasan dana di tengah pandemi Virus Corona.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan soal pengawasan dana di tengah pandemi Virus Corona.
Firli Bahuri berjanji lembaganya akan memberikan hukuman tegas bagi pihak-pihak yang melakukan korupsi di tengah suasana bencana pandemi Virus Corona atau COVID-19.
Tak tanggung-tanggung, Firli mengancamnya dengan pidana mati.
• Mengingat Flu Spanyol di Tengah Wabah Virus Corona: Tewaskan Sepertiga Penduduk Dunia di Tahun 1920
Hal tersebut dikatakan Firli saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI membahas penanganan Covid-19, Rabu (29/4/2020) siang.
Awalnya, Firli mengatakan KPK telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelidikan yang bertugas mengawasi penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah.
"KPK sudah membentuk satgas penanganan Covid-19, KPK bekerja sama dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), karena mereka mendapat mandat pendampingan pengadaan barang dan jasa terkait penanganan Covid," tutur Firli.
Firli menambahkan, KPK sudah menyiapkan langkah-langkah antisipasi agar tidak terjadi korupsi.
Termasuk di antaranya melakukan pengawasan.
Menurut Firli, pengawasan sangat penting dilakukan.
Sebab, anggaran penanganan Corona yang digelontorkan dari APBN jumlahnya tak sedikit, Rp 405,1 triliun.
• Virus Corona di Italia Disebut Lebih Dominan Berefek pada Pria daripada Wanita, Ini Penjelasannya
Diketahui, anggaran Rp 405,1 triliun itu dialokasikan sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Menurut KPK, yang dinilai rawan terjadinya korupsi ialah program jaring pengaman sosial dan program pengadaan barang dan jasa.
Ia juga mengaku akan berupaya semaksimal mungkin mengawasi penyaluran dan penggunaan anggaran di setiap daerah.
Di bagian akhir paparan, mantan Kabarhakam Polri itu menjelaskan sikap tegas KPK yang akan berlaku sangat keras kepada para pelaku korupsi yang memanfaatkan momen penanganan Covid-19.
"Kami lakukan karena sebagaimana yang kami sampaikan di pembukaan, salus populi suprema lex esto, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," kata Firli saat paparan.