Virus Corona
Kawal Dana Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Corona, KPK akan Hukum Mati Koruptor Dana Bencana
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan soal pengawasan dana di tengah pandemi Virus Corona.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, kami menegakkan hukum yaitu tuntutan ya pidana mati," tambahnya.
• Tingkat Kematian Covid-19 di Belgia Tertinggi di Dunia meski Angka Total Jauh di Bawah AS, Mengapa?
Firli mengatakan, KPK dalam menjalankan fungsinya telah bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bantuan sosial. KPK, lanjut Firli, bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung melakukan pengawasan anggaran penanganan Covid-19.
"Kami terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bansos, dan kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19," tuturnya.(tribun network/mam/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK: Korupsi Dana Bencana Corona Diancam Pidana Mati, Ini Pos yang Rawan Dikorupsi".