Breaking News:

Virus Corona

Kawal Dana Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Corona, KPK akan Hukum Mati Koruptor Dana Bencana

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan soal pengawasan dana di tengah pandemi Virus Corona.

KOMPAS.com/FIRDA ZAIMMATUL MUFARIKHA
Ketua KPK Firli Bahuri seusai serah terima jabatan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/12/2019). Firli Bahuri mengatakan soal pengawasan dana di tengah pandemi Virus Corona. 

"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, kami menegakkan hukum yaitu tuntutan ya pidana mati," tambahnya.

Tingkat Kematian Covid-19 di Belgia Tertinggi di Dunia meski Angka Total Jauh di Bawah AS, Mengapa?

Firli mengatakan, KPK dalam menjalankan fungsinya telah bekerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bantuan sosial. KPK, lanjut Firli, bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung melakukan pengawasan anggaran penanganan Covid-19.

"Kami terus bekerja sama dengan kementerian/lembaga dalam rangka penyaluran bansos, dan kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19," tuturnya.(tribun network/mam/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK: Korupsi Dana Bencana Corona Diancam Pidana Mati, Ini Pos yang Rawan Dikorupsi".

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Virus CoronaCovid-19Firli Bahuri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved