Terkini Nasional
Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA dan Menyebut Hukuman 1 Tahun Terlalu Rendah
Mantan Ketua PPP, Mohammad Romahurmuziy akhirnya bisa menghirup udara segara setelah bebas dari masa tahanan di Rutan KPK, Rabu (29/4/2020) malam.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua PPP, Mohammad Romahurmuziy akhirnya bisa menghirup udara segara setelah bebas dari masa tahanan di Rutan KPK, Rabu (29/4/2020) malam.
Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy telah menjalani masa kurungan selama 1 tahun atas kasus suap yang dia lakukan pada pertengahan Maret 2018 lalu.
Diketahui, Romy sebenarnya mendapat vonis awal selama 3 tahun, namun pengadilan tinggi DKI Jakarta memotong vonis 2 tahun dari pengadilan tindak pidana sebelumnya.

• Kawal Dana Rp 405,1 Triliun untuk Penanganan Corona, KPK akan Hukum Mati Koruptor Dana Bencana
Oleh karena itu, menanggapi bebasnya Romy, KPK menilai hukuman yang diberikan terlalu rendah.
Dilansir TribunWow.com, KPK akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kembali perkara dari Romy.
Menurut KPK, majelis hakim pada saat itu tidak mempertimbangkan bukti sejumlah uang suap yang diterima oleh Romy.
KPK juga sempat meminta hak politik Romy dicabut, namun tuntutan tersebut tidak dikabulkan.
Hal ini disampaikan oleh PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti yang dikutip dari tayangan KompasTV.
"Tentu jaksa penuntut KPK juga melihat bahwa pertimbangan majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup ketika menjantuhkan pidana kepada diri terdakwa yang dinilai masih terlalu rendah," ujar Ali Fikri.
"Wewenang untuk menentukan penahanan berikutnya beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penutut Umum tersebut," sambungnya.
• Pertama Kali, KPK Tampilkan Tersangka Korupsi saat Konferensi Pers seperti Kriminal di Kantor Polisi
Sementara itu Romy mengatakan belum mempikirkan kelanjutan perkaranya.
Dirinya mengaku untuk saat ini hanya bersyukur karena bisa kembali bersama keluarga di bulan Ramadan tahun ini.
"Meskipun kami belum puas dengan putusan yang ada di pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang mengemuka selama persidangan," ujar Romy.
"Tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan, bagi saya yang patut saya syukuri adalah saya kembali bersama keluarga."
"Saat ini saya belum berfikir tentang perkara saya, karena yang terpenting bagi saya adalah kembali bersama keluarga," pungkasnya.