Terkini Nasional
Ungkap Koruptor yang Dapat Potongan Hukuman Mahkamah Agung, Refly Harun: Ini MA Tukang Sunat Mungkin
Refly Harun mengungkapkan para koruptor yang mendapatkan potongan hukuman setelah mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Konstitusi (MA).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
Tarmizi
Tarmizi Panitera pengganti pengadilan negeri Jakarta Selatan yang awalnya dihukum 4 tahun, tetapi di tingkat peninjauan kembali hukumannya di sunat menjadi 3 tahun penjara.
Tamin Sukardi
Tamin Sukardi korupsi 132 milyar bahkan dia juga menyuap hakim bebas di tingkat pertama, MA menyunat hukuman Tarmin dari 8 tahun menjadi 5 tahun penjara.
O.C Kaligis
Mahkamah Agung menyunat masa hukuman O.C Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
• Refly Harun Blak-blakan Curigai Ada Kongkalikong dalam Kartu Prakerja: Saya Katakan Berkali-kali
Merry Purba
Hakim PN Medan Merry Purba menerima suap dari Tarmin Sukardi.
Merry Purba awalnya dihukum 7 tahun penjara, kemdian oleh MA hukumannya disunat menjadi 6 tahun penjara.
Mohammad Romahurmuziy
Mantan Ketua PPP, Mohammad Romahurmuziy akhirnya bisa menghirup udara segara setelah bebas dari masa tahanan di Rutan KPK, Rabu (29/4/2020) malam.
Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy telah menjalani masa kurungan selama 1 tahun atas kasus suap yang dia lakukan pada pertengahan Maret 2018 lalu.
Dalam proses awal, KPK sebenarnya menuntut diberikan vonis 4 tahun.
Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya mengabulkan hukuman 2 tahun penjara.
Kemudian setelah mengajukan banding, Romy akhirnya hanya dijatuhkan hukuman selama 1 tahun setelah mendapat potongan 1 tahun.
Simak videonya mulai menit ke-7.31
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)