Breaking News:

Terkini Nasional

Ungkap Koruptor yang Dapat Potongan Hukuman Mahkamah Agung, Refly Harun: Ini MA Tukang Sunat Mungkin

Refly Harun mengungkapkan para koruptor yang mendapatkan potongan hukuman setelah mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Konstitusi (MA).

YouTube Refly Harun
Refly Harun mengungkapkan para koruptor yang mendapatkan potongan hukuman setelah mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Konstitusi (MA). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan para koruptor yang mendapatkan potongan hukuman setelah mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menyebut para koruptor banyak yang mengajukan banding ataupun peninjauan kembali setelah merasa keberatan atas hukuman yang diterima di pengadilan tingkat pertama.

Menurut Refly Harun fenomena tersebut merupakan hal yang biasa terjadi di pengadilan.

Soal Bebasnya Romahurmuziy, Refly Harun Ungkit Hakim Artidjo Alkostar: Jarang koruptor Ajukan Kasasi

Dirinya menyebut satu penyebab banyaknya para koruptor melakukan kasasi adalah tidak adanya lagi sosok hakim legendaris di MA, yakni Artidjo Alkotsar.

Refly Harun mengatakan ketika Artidjo masih aktif, para koruptor tidak berani untuk melakukan peninjauan kembali karena kemungkinan besar justru akan bertambah masa hukumannya.

Kemudian Refly Harun meyebutkan fenomena pemotongan sangat signifikan yang dilakukan oleh MA terhadap terpidana korupsi.

Dia adalah mantan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafrudin Aryad Tumenggung dengan kasus korupsi surat keterangan lunas (SKL) bantuan luquiditas Bank Indonesia.

Dari yang semula divonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, Syafrudin akhirnya mendapatkan keputusan bebas oleh MA.

Padahal di tingkat banding, Syafrudin sempat mendapatkan tambahan hukuman menjadi 15 tahun penjara.

"Ini ada catatan saya, terpidana korupsi yang kemudian mendapatkan potongan, bahkan sampai signifikan," ujar Refly Harun.

"Misalnya Syafruddin Arsyad Tumenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam kasus korupsi surat keterangan lunas (SKL) bantuan liquiditas Bank Indonesia," sambungnya.

"Mahkamah Agung memutus Safrudin lepas, yaitu dinyatakan bersalah namun dibebaskan."

"Sebelumnya dalam putusan pengadilan tingkat pertama Safrudin divonis 12 tahun penjara, kemudian putusan banding menjadikan penjara 15 tahun, namun saaat putusan kasasi justru bebas, luar biasa," jelasnya.

Soroti Banyaknya Korupsi di Era Jokowi, Refly Harun Singgung Suap saat Pemilu: Jadi Rahasia Umum

Selain Safrudin beberapa nama lain juga mendapatkan keuntungan dari pemotongan hukuman setelah melakukan peninjauan kembali di MA.

Refly Harun pun menyamakan MA seperti tukang sunat.

Halaman
123
Tags:
Refly HarunKoruptorMahkamah AgungYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved