Breaking News:

Terkini Nasional

Ungkap Koruptor yang Dapat Potongan Hukuman Mahkamah Agung, Refly Harun: Ini MA Tukang Sunat Mungkin

Refly Harun mengungkapkan para koruptor yang mendapatkan potongan hukuman setelah mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Konstitusi (MA).

YouTube Refly Harun
Refly Harun mengungkapkan para koruptor yang mendapatkan potongan hukuman setelah mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Konstitusi (MA). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengungkapkan para koruptor yang mendapatkan potongan hukuman setelah mengajukan peninjauan kembali di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Dilansir TribunWow.com, Refly Harun menyebut para koruptor banyak yang mengajukan banding ataupun peninjauan kembali setelah merasa keberatan atas hukuman yang diterima di pengadilan tingkat pertama.

Menurut Refly Harun fenomena tersebut merupakan hal yang biasa terjadi di pengadilan.

Soal Bebasnya Romahurmuziy, Refly Harun Ungkit Hakim Artidjo Alkostar: Jarang koruptor Ajukan Kasasi

Dirinya menyebut satu penyebab banyaknya para koruptor melakukan kasasi adalah tidak adanya lagi sosok hakim legendaris di MA, yakni Artidjo Alkotsar.

Refly Harun mengatakan ketika Artidjo masih aktif, para koruptor tidak berani untuk melakukan peninjauan kembali karena kemungkinan besar justru akan bertambah masa hukumannya.

Kemudian Refly Harun meyebutkan fenomena pemotongan sangat signifikan yang dilakukan oleh MA terhadap terpidana korupsi.

Dia adalah mantan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafrudin Aryad Tumenggung dengan kasus korupsi surat keterangan lunas (SKL) bantuan luquiditas Bank Indonesia.

Dari yang semula divonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, Syafrudin akhirnya mendapatkan keputusan bebas oleh MA.

Padahal di tingkat banding, Syafrudin sempat mendapatkan tambahan hukuman menjadi 15 tahun penjara.

"Ini ada catatan saya, terpidana korupsi yang kemudian mendapatkan potongan, bahkan sampai signifikan," ujar Refly Harun.

"Misalnya Syafruddin Arsyad Tumenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam kasus korupsi surat keterangan lunas (SKL) bantuan liquiditas Bank Indonesia," sambungnya.

"Mahkamah Agung memutus Safrudin lepas, yaitu dinyatakan bersalah namun dibebaskan."

"Sebelumnya dalam putusan pengadilan tingkat pertama Safrudin divonis 12 tahun penjara, kemudian putusan banding menjadikan penjara 15 tahun, namun saaat putusan kasasi justru bebas, luar biasa," jelasnya.

Soroti Banyaknya Korupsi di Era Jokowi, Refly Harun Singgung Suap saat Pemilu: Jadi Rahasia Umum

Selain Safrudin beberapa nama lain juga mendapatkan keuntungan dari pemotongan hukuman setelah melakukan peninjauan kembali di MA.

Refly Harun pun menyamakan MA seperti tukang sunat.

"Ini MA tukang sunat mungkin, kok sunat-sunat semua ya," katanya.

Berikut beberapa koruptor yang mendapatkan pemotongan dari MA:

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham

Idrus Marham, mantan Menteri Sosial terbukti menerima uang suap sebesar 2,2 Milyar yang dimaksutkan untuk membantu Yohanes Koco dalam mendapatkan proyek pembangunan Independent Power Producer (IPP) pembangkit listrik tenaga uap.

Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda 150 juta dan subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta.

Hukumannya kemudian diperberat oleh pengadilan tinggi menjadi 5 tahun penjara, Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mendapatkan pengurangan masa hukuman penjara menjadi hanya 2 tahun penjara.

Mantan Anggota DKI Jakarta

M Sanusi mantan anggota DPRD DKI Jakarta terbukti menerima suap Rp 2 milyar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di tingkat pertama, lalu diperberat 10 tahun penjara di tinngkat banding.

Kemudian di tingkat peninjauan kembali hukuman Sanusi disunat menjadi 7 tahun lagi.

Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA dan Menyebut Hukuman 1 Tahun Terlalu Rendah

Mantan Hakim Konstitusi

Patrialis Akbar mantan hakim konstitusi terbukti dagang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali, Patrias Akbar disunat hukuman penjara dari 8 tahun menjadi 7 tahun.

Choel Mallarangeng

Kemudian Choel Mallarangeng dalam kasus wisma atlet Hambalang Bogor dengan nilai proyek lebih dari 500 milyar.

Mahkamah Agung menyunat hukuman Cool dari 3,5 menjadi 3 tahun penjara.

Tarmizi

Tarmizi Panitera pengganti pengadilan negeri Jakarta Selatan yang awalnya dihukum 4 tahun, tetapi di tingkat peninjauan kembali hukumannya di sunat menjadi 3 tahun penjara.

Tamin Sukardi

Tamin Sukardi korupsi 132 milyar bahkan dia juga menyuap hakim bebas di tingkat pertama, MA menyunat hukuman Tarmin dari 8 tahun menjadi 5 tahun penjara.

O.C Kaligis

Mahkamah Agung menyunat masa hukuman O.C Kaligis dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Refly Harun Blak-blakan Curigai Ada Kongkalikong dalam Kartu Prakerja: Saya Katakan Berkali-kali

Merry Purba

Hakim PN Medan Merry Purba menerima suap dari Tarmin Sukardi.

Merry Purba awalnya dihukum 7 tahun penjara, kemdian oleh MA hukumannya disunat menjadi 6 tahun penjara.

Mohammad Romahurmuziy

Mantan Ketua PPP, Mohammad Romahurmuziy akhirnya bisa menghirup udara segara setelah bebas dari masa tahanan di Rutan KPK, Rabu (29/4/2020) malam.

Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy telah menjalani masa kurungan selama 1 tahun atas kasus suap yang dia lakukan pada pertengahan Maret 2018 lalu.

Dalam proses awal, KPK sebenarnya menuntut diberikan vonis 4 tahun.

Namun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya mengabulkan hukuman 2 tahun penjara.

Kemudian setelah mengajukan banding, Romy akhirnya hanya dijatuhkan hukuman selama 1 tahun setelah mendapat potongan 1 tahun.

Simak videonya mulai menit ke-7.31

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Refly HarunKoruptorMahkamah AgungYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved