Terkini Nasional
Haris Azhar Ungkap Kelebihan Jokowi Tangani HAM, Refly Harun: Saya Pikir Positifinya Minim Sekali
Dalam sambungan video call dengan Pakar Tata Hukum Negara, Refly Harun, Haris Azhar mengungkap keuntungan HAM dalam era Jokowi.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Kemudian perlindungan terhadap kelompok minoritas dia bisa membuat janji-janji tersebut," jelasnya.
• Reaksi Jokowi saat Didebat Najwa Shihab Berkali-kali soal Perbedaan Istilah Mudik dan Pulang Kampung
Namun, Haris menilai kelebihan Jokowi hanya terbatas pada teori.
"Tapi dia itu positifnya hanya berhenti pada sesuatu di tulisan dan di statement."
"Hak Asasi Manusia dia tidak bisa di hanya tulisan dan statement saja, itu saya capaian, itu juga bukan sesuatu yang miracle, kejaiban itu juga enggak," ungkapnya.
Pria yang berkiprah di LSM KontraS ini mengatakan bahwa memang negara-negara lain juga memiliki teori yang baik mengenai HAM.
Namun dalam HAM, harus ada bukti nyatanya.
"Hari ini semua negara sudah cukup baik soal hak asasinya."
"Tapi bagaimana hak asasi itu bisa menjawab dalam hak asasi manusia ada answerbility jadi bagaimana kemampuan menjawab situasi-situasi yang sangat konkrit, di lapangan itu PRnya," ujar dia.
• Masalahkan Perppu Penanganan Virus Corona Bebas dari Upaya Hukum, Haris Azhar: Akan Jadi Debat Kusir
Sehingga, Haris Azhar menyimpulkan ada dua hal yang positif dari Jokowi terkait HAM.
Namun, Refly Harun menilai bahwa apa yang diungkapkan Haris soal kelebihan Jokowi mengenai HAM tak cukup banyak.
"Jadi dia secara konsitusional diuntungkan, secara politis dia bisa bikin janji yang banyak, dia bisa pada momentum-momentum tertentu saja ia bisa membuat pernyataan-pernyataan prioritas dalam kacamata Hak Asasi Manusia, itu yang positif dari dia," kata Haris Azhar.
"Jadi itu yang positif ya? Tapi kalau saya pikir itu positifinya minim sekali," jawab Refly sambil tertawa.
Lihat videonya mulai menit ke3:15:
Haris Azhar Permasalahkan Perppu Virus Corona
Haris Azhar menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona.