Breaking News:

Virus Corona

Masalahkan Perppu Penanganan Virus Corona Bebas dari Upaya Hukum, Haris Azhar: Akan Jadi Debat Kusir

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (31/3/2020). Dirinya menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona.

Seperti yang diketahui, selain Perpu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan dua kebijakan lain untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, yakni Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Dilansir TribunWow.com, Haris Azhar menyoroti dan mempermasalahkan Perpu pasal 27 nomor 1 tahun 2020.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (31/3/2020).
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (31/3/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

 

UPDATE Wilayah Sebaran Virus Corona di Indonesia: 1677 Kasus, Jawa Tengah dan Jawa Timur Tembus 100

Dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (1/4/2020), Haris mengatakan pada pasal tersebut menyebutkan bahwa semua proses penanganan Virus Corona bebas dari upaya hukum.

Hal itu membuat Haris merasa bingung dan mempertanyakan kembali terkait bunyi pasal tersebut.

"Sebetulnya hari ini masih menggambarkan kebingungan, ada Keppres, Perpu, dan PP," ujar Haris.

"Satu ada di pasal 27 Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang keuangan negara untuk penanganan situasi ini."

"Pasal 27 menyebutkan kurang lebih bahwa semua proses penanganan ini, itu bebas dari upaya hukum," jelasnya.

"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan pemerintah pengganti, berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara," kata Haris membacakan isi pasal 27.

Berdasarkan pasal tersebut, Haris kemudian menyimpulkan jika ada penyalahgunaan dalam penggunaan uang dalam penanganan Virus Corona maka tidak akan mendapatkan pidana.

"Jadi ada semacam excuse di dalam perpu ini, untuk tidak mempermasalahkan jika ada kebijakan atau penggunaan uang," jelasnya.

Tinjau RS Virus Corona di Pulau Galang, Jokowi: Senin Bisa Dioperasikan, Kita Harapkan Tidak Dipakai

Menurut Haris Azhar, Perpu pasal 27 tahun 2020 bisa menjadi perdebatan panjang oleh banyak pihak.

"Nah itu nanti bisa jadi debat kusir juga pada beberapa hari kedepan," tegasnya.

Pembawa acara Karni Ilyas mencoba meluruskan permasalahan tersebut dengan mengatakan itu secara hukum tata usaha negara, namun tetap berlaku di hukum pidana.

Haris yang mendengar penjelasan dari Karni Elias juga mengaku tentunya sudah paham.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCoronaCovid-19Haris Azhar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved