Virus Corona
Masalahkan Perppu Penanganan Virus Corona Bebas dari Upaya Hukum, Haris Azhar: Akan Jadi Debat Kusir
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (31/3/2020). Dirinya menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona.
"Jadi undang-undang pidana tetap berlaku," imbuhnya.
Hal itu langsung ditanggapi oleh Haris Azhar.
Haris Azhar menilai praktik di lapangan tetap tidak jalan.
"Tapi praktiknya di lapangan, kalau kita cuman baca teks, ada beberapa situasi di lapangan yang juga nggak jalan," ungkap Haris Azhar.
Kemudian Fadjroel tak lagi meneruskan pernyataannya, ia langsung meletakkan mikrophonenya.
Dan menurutnya, kita semua memang sedang belajar mengenai hukum.
"Kalau itu okelah terserah, karena kita sama-sama belajar hukum," tutupnya sambil meletakan microfon.
Simak videonya mulai menit ke-1.50
(TribunWow.com/ Elfan)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI