Virus Corona
Masalahkan Perppu Penanganan Virus Corona Bebas dari Upaya Hukum, Haris Azhar: Akan Jadi Debat Kusir
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona.
Seperti yang diketahui, selain Perpu, Presiden Jokowi telah mengeluarkan dua kebijakan lain untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia, yakni Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Dilansir TribunWow.com, Haris Azhar menyoroti dan mempermasalahkan Perpu pasal 27 nomor 1 tahun 2020.

• UPDATE Wilayah Sebaran Virus Corona di Indonesia: 1677 Kasus, Jawa Tengah dan Jawa Timur Tembus 100
Dalam tayangan Youtube Indonesia Lawyers Club, Rabu (1/4/2020), Haris mengatakan pada pasal tersebut menyebutkan bahwa semua proses penanganan Virus Corona bebas dari upaya hukum.
Hal itu membuat Haris merasa bingung dan mempertanyakan kembali terkait bunyi pasal tersebut.
"Sebetulnya hari ini masih menggambarkan kebingungan, ada Keppres, Perpu, dan PP," ujar Haris.
"Satu ada di pasal 27 Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang keuangan negara untuk penanganan situasi ini."
"Pasal 27 menyebutkan kurang lebih bahwa semua proses penanganan ini, itu bebas dari upaya hukum," jelasnya.
"Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan pemerintah pengganti, berdasarkan Perpu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara," kata Haris membacakan isi pasal 27.
Berdasarkan pasal tersebut, Haris kemudian menyimpulkan jika ada penyalahgunaan dalam penggunaan uang dalam penanganan Virus Corona maka tidak akan mendapatkan pidana.
"Jadi ada semacam excuse di dalam perpu ini, untuk tidak mempermasalahkan jika ada kebijakan atau penggunaan uang," jelasnya.
• Tinjau RS Virus Corona di Pulau Galang, Jokowi: Senin Bisa Dioperasikan, Kita Harapkan Tidak Dipakai
Menurut Haris Azhar, Perpu pasal 27 tahun 2020 bisa menjadi perdebatan panjang oleh banyak pihak.
"Nah itu nanti bisa jadi debat kusir juga pada beberapa hari kedepan," tegasnya.
Pembawa acara Karni Ilyas mencoba meluruskan permasalahan tersebut dengan mengatakan itu secara hukum tata usaha negara, namun tetap berlaku di hukum pidana.
Haris yang mendengar penjelasan dari Karni Elias juga mengaku tentunya sudah paham.
"Secara hukum tata usaha negara, tapi tidak secara pidana," kata Karni Ilyas.
Lantas, Haris menyinggung soal pernyataan dari Presiden Jokowi yang pernah mengatakan untuk jangan gampang membawa sesuatu ke sektor pidana korupsi.
"Tetapi dalam beberapa tafsir, ada peraturan, Presiden Jokowi juga yang mengatakan bahwa jangan gampang sesuatu dibawa ke sektor pidana korupsi," ungkap Haris.
"Ini pasal, bukan saya yang ngomong, itu ada impresnya," tegasnya.
• Cerita Perawat RSUP Persahabatan yang Dikucilkan Warga, Pernah Diwaspadai Jadi Pembawa Virus Corona
Di sisi lain, Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman yang mendengar hal itu merasa tergugah hatinya untuk memberikan tanggapan.
Menurutnya, pernyataan dari Jokowi hanyalah pernyataan biasa dan bersifat umum.
"Anda tadi mengatakan ada pernyataan dari Pak Jokowi, jangan semuanya dibawa ke hukum itu kan pernyataan biasa," sanggah Fadjroel Rahman.
"Tapi yang tadi pernyataan umum."
Hal itu kembali ditanggapi oleh Haris dengan mengatakan jika dirinya berbicara tentang Undang-Undang.
Dan menurutnya, apa yang dikatakan oleh Jokowi merupakan Instruksi Presiden (Inpres) dan pastinya sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
"Itu bukan pernyataan, itu ada aturannya dan pernah diucapkan oleh Presiden," kata Haris.
"Saya lagi ngomong hukum peraturan perundang-undangan, ada rujukannya, Anda kan di Istana Negara, minta saja ke Sesneg, minta bahannya."
Karni Ilyas kembali menyela Haris Azhar dengan mengatakan jika Inpres kedudukannya tidak lebih dari Undang-Undang.
Maka dari itu, Undang-Undang pidana tetap saja berlaku.
• Ganjar Pranowo Miris Banyak Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga: Yang Penting Anda Tidak Melayat
"Itu tadi Inpres, Inpres itu tidak lebih tinggi dibanding undang-undang," ujar Karni Ilyas.
"Jadi undang-undang pidana tetap berlaku," imbuhnya.
Hal itu langsung ditanggapi oleh Haris Azhar.
Haris Azhar menilai praktik di lapangan tetap tidak jalan.
"Tapi praktiknya di lapangan, kalau kita cuman baca teks, ada beberapa situasi di lapangan yang juga nggak jalan," ungkap Haris Azhar.
Kemudian Fadjroel tak lagi meneruskan pernyataannya, ia langsung meletakkan mikrophonenya.
Dan menurutnya, kita semua memang sedang belajar mengenai hukum.
"Kalau itu okelah terserah, karena kita sama-sama belajar hukum," tutupnya sambil meletakan microfon.
Simak videonya mulai menit ke-1.50
(TribunWow.com/ Elfan)