Breaking News:

Virus Corona

Masalahkan Perppu Penanganan Virus Corona Bebas dari Upaya Hukum, Haris Azhar: Akan Jadi Debat Kusir

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Ananda Putri Octaviani
Youtube/Indonesia Lawyers Club
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dalam acara Indonesia Lawyer Club, Selasa (31/3/2020). Dirinya menyoroti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait penanganan Virus Corona. 

"Secara hukum tata usaha negara, tapi tidak secara pidana," kata Karni Ilyas.

Lantas, Haris menyinggung soal pernyataan dari Presiden Jokowi yang pernah mengatakan untuk jangan gampang membawa sesuatu ke sektor pidana korupsi.

"Tetapi dalam beberapa tafsir, ada peraturan, Presiden Jokowi juga yang mengatakan bahwa jangan gampang sesuatu dibawa ke sektor pidana korupsi," ungkap Haris.

"Ini pasal, bukan saya yang ngomong, itu ada impresnya," tegasnya.

 Cerita Perawat RSUP Persahabatan yang Dikucilkan Warga, Pernah Diwaspadai Jadi Pembawa Virus Corona

Di sisi lain, Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman yang mendengar hal itu merasa tergugah hatinya untuk memberikan tanggapan.

Menurutnya, pernyataan dari Jokowi hanyalah pernyataan biasa dan bersifat umum.

"Anda tadi mengatakan ada pernyataan dari Pak Jokowi, jangan semuanya dibawa ke hukum itu kan pernyataan biasa," sanggah Fadjroel Rahman.

"Tapi yang tadi pernyataan umum."

Hal itu kembali ditanggapi oleh Haris dengan mengatakan jika dirinya berbicara tentang Undang-Undang.

Dan menurutnya, apa yang dikatakan oleh Jokowi merupakan Instruksi Presiden (Inpres) dan pastinya sesuai dengan Undang-Undang yang ada.

"Itu bukan pernyataan, itu ada aturannya dan pernah diucapkan oleh Presiden," kata Haris.

"Saya lagi ngomong hukum peraturan perundang-undangan, ada rujukannya, Anda kan di Istana Negara, minta saja ke Sesneg, minta bahannya."

Karni Ilyas kembali menyela Haris Azhar dengan mengatakan jika Inpres kedudukannya tidak lebih dari Undang-Undang.

Maka dari itu, Undang-Undang pidana tetap saja berlaku.

Ganjar Pranowo Miris Banyak Jenazah Pasien Corona Ditolak Warga: Yang Penting Anda Tidak Melayat

"Itu tadi Inpres, Inpres itu tidak lebih tinggi dibanding undang-undang," ujar Karni Ilyas.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCoronaCovid-19Haris Azhar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved