Breaking News:

Virus Corona

5 Penyebab Narapidana Lakukan Tindak Kriminal setelah Bebas, Terpepet Kebutuhan hingga Jaringan Baru

Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret, Drajat Tri Kartono menyebutkan 4 kemungkinan yang menyebabkan para narapidana kembali melakukan kejahatan.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Ananda Putri Octaviani
NET
Ilustrasi Penjara 

"Hukuman pada dasarnya dipakai untuk membuat pelaku atau pelanggar hukum mengalami pengucilan. Represif bukan restitutif," ujar Drajat.

Kriminolog Soroti Kejanggalan Syarat Kemenkumham Bebaskan Napi: Semua Bisa Terjangkit Corona

Drajat menjelaskan bahwa represif artinya ditekan, dikucilkan, dan dijauhkan dari keluarga, teman-temannya, serta dunia luar supaya dia jera

"Nah rupanya hukuman seperti itu pada beberapa orang napi tidak membuatnya jera. Kenapa? Karena bisa jadi hukuman itu ternyata tidak menyulitkan dia," imbuhnya.

3. Belum adanya proses pembekalan

Sebelum dibebaskan, para narapidanya biasanya akan mendapatkan pembekalan untuk dapat bertahan hidup di masyarakat.

Proses moderasi tersebut diberikan untuk menyipakna para warga binaan sehingga dapat kembali beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

Mereka akan diberi pembekalan dari segi hukum, budaya, ekonomi, mental dan spiritual.

"Penjara sebenarnya punya fungsi untuk melatih orang, tidak sekadar mengucilkan, tidak sekadar represif tapi juga melatih untuk dia ketika keluar dia siap," jelas Drajat.

Kebijakan pembebasan para narapidana tersebut diambil dnegan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Mereka dikeluarkan agar tidak tertular Virus Corona yang tengah merebak.

Sehingga ada kemungkinan proses pembekalan atau mediasi tersebut belum sepenuhnya selesai atau bahkan belum dilaksanakan.

Hal ini membuat para napi menjadi tidak bisa beradaptasi dengan dunia luar, sehingga mereka kembali melakukan kejahatan.

4. Pertukaran info dan penambahan jaringan baru

Adanya kemungkinan proses pertukaran informasi kriminal di dalam penjara membuat para narapidana semakin lihai dalam melakukan kejahatan.

Drajat mengungkapkan bahwa dalam bebrapa kasus, penjara tidak menjadi momok yang menakutkan bagi para penjahat.

Halaman
1234
Tags:
NapiNarapidanaKriminal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved