Breaking News:

Virus Corona

11 Tahun Mengabdi pada Perusahaannya, Korban PHK Corona Ngaku Hanya Dapat 1 Kali Gaji

Korban PHK karena pandemi Covid-19 menceritakan bagaimana dirinya hanya mendapatkan satu kali gaji meskipun telah bekerja sejak tahun 1999.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube tvOneNews
Korban PHK karena pandemi Covid-19 menceritakan bagaimana dirinya hanya mendapatkan satu kali gaji meskipun telah bekerja sejak tahun 1999, Kamis (16/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Kenyataan pahit harus diterima Rusdianto, pekerja perusahaan ekspor furniture asal Bantul, Yogyakarta .

Dirinya terpaksa di-PHK setelah pandemi Virus Corona (Covid-19) menyebar di Indonesia.

Hal yang lebih membuat sedih adalah Rusdianto mengatakan dirinya hanya menerima satu kali gaji pasca di-PHK setelah 11 tahun bekerja di perusahaannya tersebut.

Suasana pertokoan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, memasang papan pengumuman tutup melayani konsumen secara langsung, Jumat (17/4/2020). Sejumlah toko-toko di Jakarta sudah mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya hanya melayani order konsumen melalui online. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraja
Suasana pertokoan di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, memasang papan pengumuman tutup melayani konsumen secara langsung, Jumat (17/4/2020). Sejumlah toko-toko di Jakarta sudah mentaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya hanya melayani order konsumen melalui online. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraja (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Buruh Pabrik Tersenyum saat Ditanya Kehidupan Pasca Dirumahkan karena Corona: Mau Gimana Lagi

Achmad Yurianto: Jangan Sampai Terinfeksi Virus Corona dan Demam Berdarah Secara Bersamaan

Temuan Baru, Obat Kutu Kepala Mungkin Bisa Jadi Obat Virus Corona, Ini Penjelasan Ilmuwan

Dikutip dari YouTube tvOneNews, Kamis (16/4/2020), awalnya Rusdianto menceritakan ia mendapat kabar total ada 13 orang di perusahaannya yang harus diberhentikan.

Namun ia sendiri baru mengetahui ada total delapan orang yang telah di-PHK.

Rusdianto mengatakan perusahaannya melakukan PHK karena adanya pandemi Covid-19 yang mempengaruhi pemasukan perusahaan.

"Awalnya tidak ada berita semacam itu, alasannya karena keadaan dibilang ada Covid, sehingga perusahaan pendapatannya menurun," katanya.

Ia bercerita ada sekitar seratus karyawan lebih di tempatnya bekerja.

Di-PHK Setelah 11 Tahun Bekerja

Rusdianto mengatakan dirinya hanya mendapat gaji sebanyak satu kali.

"Kemarin dalam surat itu cuma dapat satu kali gaji," ucapnya.

Ia sendiri mengatakan dirinya belum mengajukan Kartu Prakerja.

Begitupula dengan bantuan sosial, Rusdianto mengatakan hingga saat ini belum ada pihak yang mendata dirinya untuk mendapatkan bantuan.

Upaya yang saat ini ia lakukan adalah mencoba berunding dengan perusahaan soal gaji.

"Kemarin masih kita mediasi sama perusahaan," kata Rusdianto.

 

 Rusdianto menyayangkan keputusan perusahaan yang hanya memberikan satu kali gaji meskipun dirinya telah bekerja selama 11 tahun.

"Perusahaan tetep kekeuh ingin cuma memberikan satu kali gaji, padahal saya sudah bekerja di situ dari tahun '99, jadi sekitar 11 tahun saya bekerja," katanya.

"Katanya perusahaan kan keuangannya lagi gimana gitu, terus banyak pikiran nanti yang dipikirkan."

Ia lalu menjelaskan meskipun dirinya telah melakukan negosiasi dengan perusahaan, pemilik perusahaan tetap menolak pemberian kompensasi lebih dari satu kali gaji.

"Sampai kemarin gimana ya, juragannya sampai enggak bisa gitu mungkin," jelas Rusdianto.

Walaupun dirinya di-PHK, Rusdianto mengatakan kondisi perusahaan tempatnya bekerja berjalan seperti biasa.

"Saya lihat ya lancar-lancar saja, kemarin aja kontainer masih sekitar 15, 12 sampai terakhir sepuluh kemarin, kontainer ekspor," papar Rusdianto.

Rusdianto juga tidak memungkiri pandemi Covid-19 menyebabkan beberapa acara perusahaannya tertunda, seperti pameran di Jakarta.

Saat ini Rusdianto belum memiliki rencana harus berbuat apa, karena kondisi sekarang yang sulit untuk mencari kerja.

"Ini belum ada rencana lagi, karena memang kita masih bingung karena keadaan, mau cari kerjaan juga sulit, orang keluar aja diawasi, dan harus dipantau juga," ujar Rusdianto.

"Takut-takut nanti malah keserang Covid, sementara memang orangtua saya bilang mbok garap sawah-sawah aja, rencana di depan cuma itu," tandasnya.

Curhat Buruh Hidup Susah Pasca PSBB: Tidak Sepenuhnya Benar ketika Pengusaha Juga Mengeluh

 Simak videonya mulai menit ke-3.40: 

Minta Pengusaha Tak Manfaatkan Corona untuk PHK

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos berharap agar pemerintah bisa memberikan perhatian terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dikutip dari acara APA KABAR INDONESIA PAGI, Selasa (14/4/2020), Nining awalnya mengutarakan harapannya terkait persoalan PHK.

Ia menginginkan agar pemerintah menindak aksi-aksi perusahaan yang memutus hubungan kerja para karyawannya di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit bagi para buruh.

"Kami sebenarnya menginginkan agar PHK yang kemudian tidak diamini oleh pemerintah ini, dianggap sebagai PHK ilegal," kata Nining.

"Tidak boleh terjadi dalam situasi seperti ini, dimana kita tahu ini adalah mendekati lebaran, dan kemudian kesehari-harian yang semakin kesusahan para pekerja, ini harus dilindungi oleh pemerintah," lanjutnya.

Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).
Suasana masa pembatasan sosial berksala besar (PSBB) memasuki hari keempat, di stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

 Bahas PSBB, Agus Pambagio Minta Negara Serius Urus Bansos: Ini Orang Lapar, Jangan Main-main

Kemudian Nining juga meminta kepada pemerintah agar bisa memerhatikan kesejahteraan hidup para buruh.

"Termasuk bagaimana menjamin tentang persoalan kesehatan, dan pangan bagi kaum buruh dan rakyat Indonesia dalam situasi seperti ini," kata Nining.

Nining menyampaikan apabila pemerintah berniat memberikan bantuan, maka bantuan tersebut harus bisa sampai kepada seluruh warga terdampak Covid-19.

"Kita berharapnya pemerintah kalau pun ada stimulan, harus terjadi pemerataan bagi para korban," katanya.

"Korban yang dirumahkan, yang kemudian di-PHK."

Nining lalu bercerita bahwa berdasarkan data yang ia miliki banyak buruh yang tidak mendapatkan uang dari perusahaan mereka setelah menjadi korban PHK.

"Karena sampai hari ini saya cross check kepada anggota saya, dan orang-orang di sekitar pemukiman-pemukiman buruh, mereka yang kemudian karena korban PHK ini tidak mendapatkan insentif, maupun apapun dari pihak perusahaan," lanjutnya.

"Artinya situasi ini justru semakin memburuk keadaan persoalan ekonominya rakyat."

Nining masih berharap negara dapat membantu menyelesaikan beban ekonomi para warga terdampak Covid-19.

"Tapi bagi kami adalah bagaimana negara hadir memberi perlindungan, dan kemudian paling tidak adalah mengantisipasi tentang persoalan ekonomi rakyat," kata dia.

Terakhir, Nining berpesan agar pemerintah tidak memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 sebagai alasan untuk memutus hubungan kerja para karyawannya.

"Dan juga tidak boleh memanfaatkan ruang ini untuk mem-PHK para pekerjanya," tandasnya.

 Agus Pambagio Desak Anies Tegas Tegakkan Sanksi: Kalau Masih seperti Itu, Enggak Usah Pakai PSBB

Simak videonya mulai menit ke-3.50:

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Virus CoronaYogyakartaEkspor
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved