Breaking News:

Virus Corona

4 Tersangka Ditetapkan terkait Aksi Penolakan Jenazah Pasien Covid-19 di Gowa, Diduga Provokator

Empat orang yang diduga provokator dalam aksi penolakan jenazah korban Covid-19 di Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T
Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memblokade lantaran menolak wilayahnya dijadikan lahan pemakaman pasien covid-19. Kamis, (2/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Empat orang yang diduga provokator dalam aksi penolakan jenazah korban Covid-19 di Gowa, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, aksi penolakan tersebut terjadi di Jalan Teratai Indah Macanda, Kelurahan Samata, Kecamatan Sombaopu, Gowa pada Kamis (2/4/2020).

Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan menetapkan 4 orang sebagai tersangka setelah berhasil menelusuri duduk perkara masalah penolakan jenazah tersebut.

Kades Patoan Daja: Kalau Ada Jenazah Korban Virus Corona Ditolak Pemakamannya, Kirim ke Desa Kami

Penelusuran melibatkan pemeriksaan dari 11 saksi sehingga akhirnya didapatkanlah nama 4 orang yang menjadi dalang dalam aksi penolakan itu.

Dilansir Kompas.com, Jumat (17/4/2020), Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengungkapkan inisial 4 orang yang menjadi tersangka tersebut.

"Keempat terduga pelaku tersebut berinisial HM (48), JG (45), MY (32), dan RD (42)," tutur AKP Mangatas.

"Peran dari keempat tersangka diduga sebagai provokator dalam aksi penolakan yang dilakukan beberapa waktu lalu," sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola memperingatkan warganya, bahwa aparat akan melakukan penindakan tegas bila terjadi lagi aksi serupa.

"Saya kembali ingatkan kepada warga Kabupaten Gowa untuk tidak melakukan aksi yang sama dan jika hal itu tetap dilakukan maka Polres Gowa akan tetap tegas melakukan penegakan hukum," tandas AKBP Boy.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat bulan dua minggu penjara dan maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya pada Kamis (2/4/2020), warga Kelurahan Samata tidak mengizinkan adanya jenazah korban Covid-19 yang akan dikuburkan di dekat wilayahnya.

Warga Gowa Tolak Jadi Lokasi Pemakaman Jenazah Pasien Corona, Blokade Jalan Pakai Kayu dan Batu

Mereka menutup jalan dengan balok kayu dan membakar ban bekas untuk menghalangi kendaraan yang akan lewat.

Selain itu, warga juga mengusir ambulan yang diduga mengangkut jenazah pasien terinfeksi Virus Corona.

Padahal lahan seluas 1,4 hektar Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa tersebut memang sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel untuk lokasi pemakaman korban Covid-19.

"Kami dengan keras menolak wilayah kami dijadikan lahan pemakaman pasien corona dan kami sampaikan kepada pemerintah bahwa Anda keliru sebab Kecamatan Sombaopu adalah wilayah dengan populasi warga terbesar di Kabupaten Gowa," kata Imran, salah seorang warga.

Halaman
12
Tags:
Jonatan ChristieMedali Emas Asian Games 2018LombokGempa Bumi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved