Virus Corona
Kades Patoan Daja: Kalau Ada Jenazah Korban Virus Corona Ditolak Pemakamannya, Kirim ke Desa Kami
Warga Desa Patoan Daja, Pamekasan, Jawa Timur mengaku siap menghormati mayat korban Covid-19 dengan mambantu pemakamannya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Di sejumlah daerah, penolakan jenazah korban Virus Corona ada yang mengalami penolakan, saat hendak dimakamkan.
Meski demikian, ternyata ada desa yang justru terang-terangan bersedia memakamkan mereka.
Seperti yang dilakukan Desa Patoan Daja, Palengaan, Pamekasan, Jawa Timur.
• Waspada, Asap Vape Disebut Bisa Tularkan Virus Corona, Ini Penjelasan Pakar Otolaringologi Stanford
Para warga di desa itu bahkan menyiapkan lahan khusus di TPU sebagai tempat pemakaman jenazah pasien Virus Corona yang ditolak masyarakat lainnya.
"Kalau ada jenazah yang ditolak untuk dimakamkan, silakan kirim ke desa kami."
"Kami bersama dengan masyarakat siap untuk menghormati mayat tersebut agar dimakamkan di sini," ungkap Kepala Desa Potoan Daja, Rafiuddin, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Rafiuddin mengaku prihatin atas banyaknya penolakan jenazah pasien Corona.
Padahal seharusnya jenazah tetap diperlakukan dengan baik.
Pamkab belum siapkan makam khusus
Pemkab Pamekasan, kata dia, belum menyiapkan pemakaman khusus bagi korban Corona.
Padahal, Pamekasan sudah menjadi zona merah Covid-19.
TPU di Desa Potoan Daja tersebut disiapkan mengantisipasi semakin banyaknya orang meninggal, baik yang berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP) ataupun positif Covid-19.
• Pakar Gugus Tugas Prediksi Puncak Wabah Virus Corona di Indonesia Bulan Mei, Tembus Angka 100.000
Meski telah mempersiapkan tempat pemakaman bagi jenazah korban Corona, Rafi berharap jumlah kasus Covid-19 semakin berkurang dan tak ada lagi penolakan jenazah.
"Bukan kami berharap ada yang mati karena Corona, tapi kami prihatin agar jangan ada lagi peristiwa penolakan jenazah korban Corona," kata Rafiuddin.
Menurutnya, gejolak di beberapa daerah terjadi lantaran minimnya kesiapan pihak berwenang, salah satunya terkait lahan pemakaman.