Virus Corona
PSBB di 5 Wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil Jelaskan Perbedaan Penerapan di Kota dan Kabupaten
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.
Lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Minggu (12/4/2020).

• Menkes Terawan Setujui PSBB untuk 3 Wilayah di Banten, Wahidin Halim Pastikan Resmi Berlaku
Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.
Dan kemungkinan bisa diperpanjang dengan melihat situasi yang terjadi nantinya.
"Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari," ujar Ridwan Kamil.
"Setelah 14 hari nanti kami evaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya."
Ridwan Kamil menyebut ada yang menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat, yaitu karena tidak hanya diterapkan di kota, melainkan juga di kabupaten.
Maka dari itu, menurut Ridwan Kamil penerapannya pun akan berbeda antara PSBB untuk kota dengan PSBB untuk kabupaten.
"Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten," ucapnya.
"Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBBnya persis seperti yang wilayah kota," jelas Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menuturkan untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi PSBBnya menjadi dua kategori berdasarkan persebaran Virus Corona.
Untuk kecematan-kecamatan yang masuk kategori zona merah Covid-19 akan menerapkan PSBB maksimal.
• Sembuh dari Virus Corona, Walkot Bogor Bima Arya: 22 Hari Ditemani Suster, Dokter, dan Perawat Hebat
Sedangkan untuk kecamatan yang berada di non zona merah akan menerapkan PSBB tidak maksimal, yakni antara minimal hingga menengah dengan menyesuaikan kembali kondisi daerah tersebut.
"Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBBnya terbagi menjadi 2, di Zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBBnya maksimal," kata Ridwan Kamil.
"Dan di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan, antara minimal sampai kelas menengah," sambungnya.
Mantan Wali Kota Bandung itu kemudian menjelaskan untuk tiga kota di Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal, tidak jauh berbeda seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.