Breaking News:

Virus Corona

PSBB di 5 Wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil Jelaskan Perbedaan Penerapan di Kota dan Kabupaten

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.

Youtube/KompasTV
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020) yang disiarkan langsung oleh Youtube KompasTV. Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar. 

Mulai dari melakukan pembatasan transportasi hingga membatasi aktivitas masyarakat, seperti perkantoran, hingga kegiatan sosial budaya dan keagamaan.

"Khusus untuk Kota Depok, Bekasi dan Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal," ungkapnya.

"PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari rabu, kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, keagamaan," pungkasnya.

Simak videonya:

Hari Ketiga Penerapan PSBB di Jakarta, Briptu Satrya: Kesadaran Pengendara Ikuti Aturan Membaik

Menkes Setujui 3 Wilayah di Banten Terapkan PSBB

Tiga wilayah di Provinsi Banten sudah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Persetujuan tersebut diberikan oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada Minggu (12/4/2020).

Hal itu termuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0 1.07/Menkes/249/2020.

Dalam Kepmenkes tersebut, diputuskan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang boleh memberlakukan PSBB mulai tanggal keputusan dikeluarkan.

Terawan berkaca pada tingkat penyebaran Virus Corona di Banten, khususnya di wilayah Tangerang yang cukup tinggi.

Oleh karena itu, perlunya penerapan PSBB untuk menekan penyebaran Virus Corona yang semakin meluas.

Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta Tak Sinkron soal Aturan Ojek Online, Pengamat Sarankan Revisi

Kepastian tersebut juga telah diunggah oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim, Minggu (12/4/2020).

Wahidin Halim menegaskan menindaklanjuti keluarnya keputusan menteri, maka Wilayah Tangerang Raya resmi menetapkan PSBB dan akan segera memberlakukannya.

"Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini maka Banten untuk Tangerang Raya yang meliputi wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan resmi akan menerapkan Sistem PSBB," tulis keterangan @wh_wahidinhalim.

Gubernur Banten, Wahidin Halim, Minggu (12/4/2020).
Gubernur Banten, Wahidin Halim, Minggu (12/4/2020). (Instagram/wh_wahidinhalim)

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Virus CoronaJawa BaratRidwan Kamilpembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved