Virus Corona
Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta Tak Sinkron soal Aturan Ojek Online, Pengamat Sarankan Revisi
Kementrian Perhubungan RI resmi mengizinkan ojek online untuk terus beroperasi, namun hal ini tak sejalan dengan aturan Pemerintah Provinsi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi mengizinkan ojek online untuk terus beroperasi, namun hal ini tak sejalan dengan aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarangnya.
Kemenhub mengizinkan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
• Driver Ojol Terdampak PSBB, YLKI Harap Konsumen Beri Tip Lebih ke Pengemudi Ojek Online
Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020).
Namun ternyata hal ini tak sejalan dengan aturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Aturan pelarangan operasional ojol tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Dilansir Kompas.com (Minggu 12/4/2020), Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dapat menghambat pelaksanaan PSBB karena aturan yang diterapkan menjadi rancu dan tidak sinkron.
"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.
• Kisah Ojol Sepi Penumpang dan Pilih Jadi Pembuat Masker Efek Corona: Sama Sekali Tak Ada Pemasukan
"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa ojek masih dapat beroperasi secara normal.
"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujarnya.
Pada Permenhub Pasal 11 huruf (c), awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang dengan beberapa syarat.