Breaking News:

Virus Corona

Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta Tak Sinkron soal Aturan Ojek Online, Pengamat Sarankan Revisi

Kementrian Perhubungan RI resmi mengizinkan ojek online untuk terus beroperasi, namun hal ini tak sejalan dengan aturan Pemerintah Provinsi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI - Puluhan ojek online (Ojol) saat disemprot disinfektan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Corona Virus) Provinsi Jawa Timur sebagai mengantisipasi penularan Covid-19 di depan Gedung Negara Grahadi, JL Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (22/3). Penyemprotan desinfektan untuk kendaraan transportasi roda dua sudah dilakukan sejak tiga hari yang lalu. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

"Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," bunyi peraturan tersebut.

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Bertambah 1 Orang, Korban Tewas Bentrok TNI dan Polisi di Mamberamo Raya Papua Jadi 3 Orang

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Adita membenarkan ketentuan tersebut, ia menjelaskan bahwa angkutan sepeda motor bisa membawa penumpang asalkan memberlakukan protokol kesehatan.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata Adita.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," pungkasnya. (TribunWow.com/Via)

Tags:
Virus CoronaCovid-19Kementerian Perhubungan (Kemenhub)DKI JakartaRepublik Indonesia (RI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved