Virus Corona
Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta Tak Sinkron soal Aturan Ojek Online, Pengamat Sarankan Revisi
Kementrian Perhubungan RI resmi mengizinkan ojek online untuk terus beroperasi, namun hal ini tak sejalan dengan aturan Pemerintah Provinsi.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
"Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," bunyi peraturan tersebut.
Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
• Bertambah 1 Orang, Korban Tewas Bentrok TNI dan Polisi di Mamberamo Raya Papua Jadi 3 Orang
Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Adita membenarkan ketentuan tersebut, ia menjelaskan bahwa angkutan sepeda motor bisa membawa penumpang asalkan memberlakukan protokol kesehatan.
"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata Adita.
"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," pungkasnya. (TribunWow.com/Via)