Breaking News:

Virus Corona

Kemenhub dan Pemprov DKI Jakarta Tak Sinkron soal Aturan Ojek Online, Pengamat Sarankan Revisi

Kementrian Perhubungan RI resmi mengizinkan ojek online untuk terus beroperasi, namun hal ini tak sejalan dengan aturan Pemerintah Provinsi.

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI - Puluhan ojek online (Ojol) saat disemprot disinfektan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 (Corona Virus) Provinsi Jawa Timur sebagai mengantisipasi penularan Covid-19 di depan Gedung Negara Grahadi, JL Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (22/3). Penyemprotan desinfektan untuk kendaraan transportasi roda dua sudah dilakukan sejak tiga hari yang lalu. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ) 

TRIBUNWOW.COM - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi mengizinkan ojek online untuk terus beroperasi, namun hal ini tak sejalan dengan aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarangnya.

Kemenhub mengizinkan pengemudi ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Driver Ojol Terdampak PSBB, YLKI Harap Konsumen Beri Tip Lebih ke Pengemudi Ojek Online

Permenhub tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (9/4/2020).

Namun ternyata hal ini tak sejalan dengan aturan yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Aturan pelarangan operasional ojol tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang."

Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.

Dilansir Kompas.com (Minggu 12/4/2020), Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dapat menghambat pelaksanaan PSBB karena aturan yang diterapkan menjadi rancu dan tidak sinkron.

"Dalam pelaksanaan di daerah PSBB, seperti DKI Jakarta, jelas Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bermasalah dan membuat aparat menjadi ambigu dalam melakukan penindakan hukum," ujar Agus.

Kisah Ojol Sepi Penumpang dan Pilih Jadi Pembuat Masker Efek Corona: Sama Sekali Tak Ada Pemasukan

"Untuk itu saya mohon kepada Menteri Perhubungan untuk segera mencabut dan merevisi Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 ini, secepatnya," imbuhnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa ojek masih dapat beroperasi secara normal.

"Sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang," ujarnya.

Pada Permenhub Pasal 11 huruf (c), awalnya menyebutkan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Namun, pada huruf (d) dijelaskan bahwa sepeda motor berbasis aplikasi dengan tujuan tertentu tetap dapat mengangkut penumpang dengan beberapa syarat.

"Dalam hal tertentu, untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," bunyi peraturan tersebut.

Adapun syaratnya adalah, pertama, aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.

Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.

Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.

Bertambah 1 Orang, Korban Tewas Bentrok TNI dan Polisi di Mamberamo Raya Papua Jadi 3 Orang

Keempat, pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Adita membenarkan ketentuan tersebut, ia menjelaskan bahwa angkutan sepeda motor bisa membawa penumpang asalkan memberlakukan protokol kesehatan.

"Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit," kata Adita.

"Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga," pungkasnya. (TribunWow.com/Via)

Tags:
Virus CoronaCovid-19Kementerian Perhubungan (Kemenhub)DKI JakartaRepublik Indonesia (RI)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved