Virus Corona
Tergabung dalam Kelompok Anarko, Berikut Tulisan Para Pelaku Provokasi, Singgung soal 'Mati Konyol'
Lima orang pelaku vandalisme baru saja ditangkap oleh Polda Metro Jaya telah menyebar coretan provokator.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Lima orang pelaku vandalisme baru saja ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Kelima pelaku yang terdiri dari anak-anak muda itu ditangkap setelah menyebar coretan provokator di tengah situasi social distancing akibat Virus Corona.
Dilansir TribunWow.com dari Channel YouTube Talk Show tv One pada Sabtu (11/4/2020), Kapolda Metro Jaya, Nana Sudjana mengatakan bahwa kelima pelaku itu tergabung dalam kelompok anarko.
• Polisi Tangkap 5 Pelaku Provokator terkait PSBB, Ajak Lakukan Penjarahan hingga Pembakaran
Mereka mengajak masyarakat berbuat onar di wilayah Tangerang Kota.
"Yang dilakukan oleh Saudara Riski dan kawan-kawannya mereka dari kelompok anarko."
"Jadi mereka ditangkap mendasari aktivitas mereka maupun kegiatan mereka yaitu melakukan upaya vandalisme di wilayah Tangerang Kota," ujar Irjen Nana.
Mereka melakukan coretan-coretan untuk berbuat onar.
Dalam coretan tersebut mengandung ajakan-ajakan untuk melawan pemerintah maupun golongan kelas atas,
"Adapun tulisan yang mereka tuliskan dengan menggunakan pilok adalah 'kill the rich' atau 'bunuh orang-orang kaya'."
"'Sudah krisis saatnya membakar', 'mau mati konyol atau melawan'."
"Jadi ini beberapa tulisan di beberapa tempat TKP tersebut," jelas Irjen Nana.
Ia menjelaskan bahwa kelompok tersebut memang cukup terkenal bahkan sampai di beberapa daerah lain di Pulau Jawa.
"Jadi kelompok ini seperti yang tadi saya sampaikan dari kelompok anarko yang selama ini sudah cukup dikenal."
"Dan beredar di beberapa lokasi di beberapa wilayah di Jakarta, Bandung, dikenal di beberapa dikenal di daerah Pulau Jawa ini," katanya.
• Jawaban Polri saat Ditanya Ketegasan Denda Rp 100 Juta PSBB: Imbauan Persuasif sampai Hari Minggu
Irjen Nana menerangkan pihaknya menangkap ketiga orang di antaranya di sebuah kafe di daerah Tangerang Kota
"Nah berdasarkan apa yang mereka lakukan kemudian anggota dari Reserse Tanggerang Kota dengan Anggota Polda Rimkum Polda Metro Jaya kemdian melakukan penyidikan dan penangkapan."
"Penangkapan dan ditangkap pada hari Jumat (10/4/2020) di lokasi di sebuah kafe yaitu di kafe egaliter, masih di wilayah Kota Tangerang," terangnya.
Irjen Nana menjelaskan motif mereka melakukan vandalisme lantaran tak puas dengan kebijakan pemerintah.
"Dari hasil pemeriksaan di Polres Tangerang Kota bahwa modus ataupun motif mereka melakukan vandalisme, jadi memang kelompok ini selama ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah," ungkapnya.
Dengan kondisi wabah Virus Corona sekarang, mereka disebut ingin memanfaatkan situasi.
• Driver Ojol Terdampak PSBB, YLKI Harap Konsumen Beri Tip Lebih ke Pengemudi Ojek Online
"Mereka tidak puas dengan kebijakan pemerintah, kebijakan pemerintah memang berupaya untuk dan memanfaatkan situasi yang saat ini di mana di mana masyarakat sedang resah."
"Mereka manfaatkan untuk lebih resah lagi, membuat masyarakat lebih resah lagi, suatu ajakan kepada masyarakat untuk melakukan keonaran itu," ucapnya.
Irjen Nana menambahkan bahwa dua anggota lain yang mereka tangkap, diringkus di lokasi berbeda.
"Dan dari hasil pengembangan tiga orang tadi ditangkap kemudian dikembangkan akhirnya ditangkap lagi yaitu pada hari Sabtu (11/4/2020) malam dua orang, itu di wilayah Bekasi dan satu orang lagi di wilayaha Tigaraksa, Tangerang," pungkasnya.
Lihat videonya sejak menit awal:
Rencanakan Penjarahan pada 18 April
Sementara itu dilansir TribunWow.com dari Channel YouTube Kompas TV pada Sabtu, Irjen Nana Sudjana mengatakan rencananya mereka melakukan penjaran pada Sabtu (18/4/2020).
Selain di DKI Jakarta, Irjen Nana menyebut ada pula rencana aksi penjarahan di suatu provinsi di Kalimantan.
"Memang akan melakukan acara vandalisme pada tanggal 18 April."
"Ada satu memang provinsi di Kalimantan," kata Irjen Nana.
Mereka sengaja mengajak orang berbuat onar agar suasana sekarang makin runyam.
"Mereka akan melakukan upaya vandalisme yang memang maksudnya akan membuat suasana tambah tidak kondusif."
"Khususnya keonaran seperti yang saya sampaikan, kemudian mereka juga ada upaya ajakan-ajakan melakukan penjarahan," jelas Irjen Nana.
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Ketua Masjid Al Hikmah New York Aji Sastra Meninggal karena Corona
Bahkan, Irjen Nana menyebut mereka berencana akan melakukan aksi pembakaran.
"Serta upaya untuk membakar, dan mereka melakukan pembelokan di lokasi-lokasi tersebut," kata dia.
Akibat perbuatan tersebut, kelima orang itu terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.
"Untuk ancaman pidana yang dapat diterapkan pada mereka adalah Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang RI nomor satu tahun 1946 itu tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 160 KUHP."
"Itu membuat onar dengan membuat berita bohong yang ancaman hukumannya 10 tahun," ucapnya.
Lihat video berikut:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)