Breaking News:

Virus Corona

Polisi Tangkap 5 Pelaku Provokator terkait PSBB, Ajak Lakukan Penjarahan hingga Pembakaran

Polda Metro Jaya baru saja menangkap lima orang pelaku provokator di Tangerang, Banten pada Sabtu (11/4/2020).

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel YouTube Kompas TV
Polda Metro Jaya baru saja menangkap lima orang pelaku provokator di Tangerang, Banten pada Sabtu (11/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Polda Metro Jaya baru saja menangkap lima orang pelaku provokator di Tangerang, Banten pada Sabtu (11/4/2020).

Kelima pelaku yang terdiri dari anak-anak muda itu ditangkap, setelah menyebar coretan provokator terkait pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Dilansir TribunWow.com dari Channel YouTube Kompas TV pada Sabtu, mereka ditangkap lantaran menyebar seruan melakukan penjarahan.

Kecewa Jenazah Tenaga Medis Ditolak Warga, PPNI Jelaskan Cara Bungkus Jasad Pasien Corona

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, rencananya mereka melakukan penjaran pada Sabtu (18/4/2020).

Selain di DKI Jakarta, Irjen Nana menyebut ada pula rencana aksi penjarahan di suatu provinsi di Kalimantan.

"Memang akan melakukan acara vandalisme pada tanggal 18 April."

"Ada satu memang provinsi di Kalimantan," kata Irjen Nana.

Mereka sengaja mengajak orang berbuat onar agar suasana sekarang makin runyam.

"Mereka akan melakukan upaya vandalisme yang memang maksudnya akan membuat suasana tambah tidak kondusif."

"Khususnya keonaran seperti yang saya sampaikan, kemudian mereka juga ada upaya ajakan-ajakan melakukan penjarahan," jelas Irjen Nana.

Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Ketua Masjid Al Hikmah New York Aji Sastra Meninggal karena Corona

Bahkan, Irjen Nana menyebut mereka berencana akan melakukan aksi pembakaran.

"Serta upaya untuk membakar, dan mereka melakukan pembelokan di lokasi-lokasi tersebut," kata dia.

Akibat perbuatan tersebut, kelima orang itu terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

"Untuk ancaman pidana yang dapat diterapkan pada mereka adalah Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang RI nomor satu tahun 1946 itu tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 160 KUHP."

"Itu membuat onar dengan membuat berita bohong yang ancaman hukumannya 10 tahun," ucapnya.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaCovid-19pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved