Virus Corona
Tergabung dalam Kelompok Anarko, Berikut Tulisan Para Pelaku Provokasi, Singgung soal 'Mati Konyol'
Lima orang pelaku vandalisme baru saja ditangkap oleh Polda Metro Jaya telah menyebar coretan provokator.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Mereka sengaja mengajak orang berbuat onar agar suasana sekarang makin runyam.
"Mereka akan melakukan upaya vandalisme yang memang maksudnya akan membuat suasana tambah tidak kondusif."
"Khususnya keonaran seperti yang saya sampaikan, kemudian mereka juga ada upaya ajakan-ajakan melakukan penjarahan," jelas Irjen Nana.
• Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Ketua Masjid Al Hikmah New York Aji Sastra Meninggal karena Corona
Bahkan, Irjen Nana menyebut mereka berencana akan melakukan aksi pembakaran.
"Serta upaya untuk membakar, dan mereka melakukan pembelokan di lokasi-lokasi tersebut," kata dia.
Akibat perbuatan tersebut, kelima orang itu terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.
"Untuk ancaman pidana yang dapat diterapkan pada mereka adalah Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang RI nomor satu tahun 1946 itu tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 160 KUHP."
"Itu membuat onar dengan membuat berita bohong yang ancaman hukumannya 10 tahun," ucapnya.
Lihat video berikut:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)