Virus Corona
Rahmat Effendi Ungkap Skema Penyaluran Bansos untuk Warga Terdampak PSBB di Kota Bekasi
Setelah Jakarta, Kota Bekasi menjadi satu di antara wilayah yang pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Kemenkes.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Kemudian di luar dari DTKS, saat ini pihak Pemkot juga tengah mengumpulkan data non DTKS yang berhak mendapatkan bantuan sosial.
Non DTKS itu yakni mereka pekerja harian yang terdampak dengan adanya penerapan PSBB ini.
Mulai dari ojek online, buruh yang di PHK atau terancam di PHK (diliburkan tanpa digaji), dan pedagang lainnya yang tak bisa berjualan.
Pepen mengatakan, bantuan sosial untuk non DTKS itu nantinya diberikan oleh Presiden.
“Presiden nantinya setujuinya berapa atau semuanya (data Non DTKS) atau bagaimana baru kita ambil langkah,” kata dia.
• Viral Video Pasien Tampar Perawat di Klinik di Semarang setelah Ditegur Tak Pakai Masker
Opsi terakhir pemberian Non DTKS, nantinya kata Pepen akan ditambah menggunakan dana biaya tak terduga anggaran APBD Pemkot Bekasi tahun 2020.
Meski menyebutkan beberapa tahapan konsep pembagian bantuan sosial bagi warga miskin atau rentan meskin, hingga kini diakuinya masih menunggu dari Pemprov maupun Pemerintah Pusat.
Pepen berharap dana bantuan sosial itu diberikan segera ke masyarakat yang terdampak.
“Belum (ada dananya), masih menunggu. Kita juga masih hitung-hitungan, segera, secepatnya (diberikan),” ucap dia. (Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Bekasi Uraikan Skema Penyaluran Bansos ke Warga Terdampak PSBB"