Breaking News:

Virus Corona

Rahmat Effendi Ungkap Skema Penyaluran Bansos untuk Warga Terdampak PSBB di Kota Bekasi

Setelah Jakarta, Kota Bekasi menjadi satu di antara wilayah yang pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disetujui Kemenkes.

Wartakotalive/Muhammad Azzam
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada awak media di Kantor Wali Kota Bekasi, Rabu (26/2/2020). Terbaru, Rahmat Effendi atau Pepen mengungkap skema penyaluran bansos bagi warga miskin dan rentan miskin akibat PSBB. 

TRIBUNWOW.COM - Setelah Jakarta, Kota Bekasi menjadi satu di antara wilayah yang pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan disetujui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Terkait hal itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengungkap skema penyaluran bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin.

Pepen mengungkapkan, bantuan sosial itu diberikan oleh dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemkot Bekasi.

Setelah Jakarta, Kemenkes Setujui PSSB di Depok, Bogor, dan Bekasi demi Atasi Covid-19

Bantuan yang diberikan nantinya berupa sembako dan uang tunai.

“Kalau persiapan anggaran buat kita (Pemkot Bekasi) itu pada tahap terakhir,” ucap Pepen di Bekasi, Sabtu (11/4/2020).

Pepen mengatakan, Pemerintah Pusat sudah mencatat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Ada 106.000 kartu keluarga (KK) yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

Nantinya bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut diberikan langsung kepada warga yang sudah dicatat dalam DTKS.

“Kalau yang dari DTKS itu dari Kementerian Kesehatan mereka langsung melalui melalui Program Keluarga Harapan (PKH),” kata Pepen.

Dokter Relawan Ngaku Tak Mau Bahas Corona saat Isolasi: Sesuatu Berbau Covid-19 Bikin Kita Heh Gitu

Kemudian, bantuan sosial dari Pemprov Jawa Barat akan dibagikan kepada 28.000 kartu keluarga (KK) warga yang terdampak PSBB di Kota Bekasi.

Namun, meski dijatah hanya dibagikan ke 28.000 KK, Pihak Pemkot akan minta bantuan sosial untuk 56.000 KK.

“Pertama Pak Gubernur sampaikan kita dikasih 32.800 terus sekarang turun lagi (28.000)."

"Saya sudah Whatsapp ke Pak Gubernur tolong atensikan kota Bekasi ini, sekarang kasusnya udah 1.000 lebih kasus Covid-19, terus sekarang yang positifnya ada 139, yang meninggal ada 56 pasien,” kata dia.

Bantuan dari Pemprov ini rencananya akan dibagikan langsung melalui Kantor Pos.

“Kalau dari Pak Gubernur dia mau kasih melalui Ojek Online, Kantor Pos atau apa, silahkan yang penting tepat sasaran by name by adress sesuai dengan DTKS,” ujar dia.

Kemudian di luar dari DTKS, saat ini pihak Pemkot juga tengah mengumpulkan data non DTKS yang berhak mendapatkan bantuan sosial.

Non DTKS itu yakni mereka pekerja harian yang terdampak dengan adanya penerapan PSBB ini.

Mulai dari ojek online, buruh yang di PHK atau terancam di PHK (diliburkan tanpa digaji), dan pedagang lainnya yang tak bisa berjualan.

Pepen mengatakan, bantuan sosial untuk non DTKS itu nantinya diberikan oleh Presiden.

“Presiden nantinya setujuinya berapa atau semuanya (data Non DTKS) atau bagaimana baru kita ambil langkah,” kata dia.

Viral Video Pasien Tampar Perawat di Klinik di Semarang setelah Ditegur Tak Pakai Masker

Opsi terakhir pemberian Non DTKS, nantinya kata Pepen akan ditambah menggunakan dana biaya tak terduga anggaran APBD Pemkot Bekasi tahun 2020.

Meski menyebutkan beberapa tahapan konsep pembagian bantuan sosial bagi warga miskin atau rentan meskin, hingga kini diakuinya masih menunggu dari Pemprov maupun Pemerintah Pusat.

Pepen berharap dana bantuan sosial itu diberikan segera ke masyarakat yang terdampak.

“Belum (ada dananya), masih menunggu. Kita juga masih hitung-hitungan, segera, secepatnya (diberikan),” ucap dia. (Kompas.com/Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Bekasi Uraikan Skema Penyaluran Bansos ke Warga Terdampak PSBB"

Sumber: Kompas.com
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)BekasiVirus Corona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved