Virus Corona
Setelah Jakarta, Kemenkes Setujui PSSB di Depok, Bogor, dan Bekasi demi Atasi Covid-19
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui PSBB untuk beberapa daerah di Jawa Barat, yang juga menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Setelah DKI Jakarta, kini beberapa daerah mendapat lampu hijau untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui PSBB untuk beberapa daerah di Jawa Barat, yang juga menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Di antaranya Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bogor, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.
• Sandiaga Uno sampaikan Kabar Duka Ketua Masjid Al Hikmah New York Meninggal akibat Covid-19
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020).
PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.
Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar.
• Polisi Tangkap 5 Pelaku Provokator terkait PSBB, Ajak Lakukan Penjarahan hingga Pembakaran
Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil.
Tangerang dan Tangsel Selain Bekasi, Bogor, dan Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan disebut sudah mengajukan PSBB juga ke Kemenkes.
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengungkapkan telah mengajukan PSBB ke Provinsi Banten guna mengikuti langkah PSBB di Jakarta.
Adapun pengajuan meminta status PSBB ini dilakukan karena status PSBB DKI Jakarta diprediksi akan sangat berdampak pada Kota Tangerang.
Arief menyampaikan, salah satu faktor yang akan berdampak secara signifikan yakni penurunan arus transportasi yang melintas di Kota Tangerang.
Dalam surat yang diajukan berisi permintaan arahan tentang rencana PSBB.
Harapannya, dengan terwujudnya status PSBB ini dapat menekan laju penyebaran Virus Corona di Indonesia.
• Kecewa Jenazah Tenaga Medis Ditolak Warga, PPNI Jelaskan Cara Bungkus Jasad Pasien Corona
• Bilang ke Ganjar Pranowo, Ibu Hamil Muda Duga Terjangkit Corona karena Uang Kembalian Tukang Sayur