Virus Corona
Bekasi Siap Terapkan PSBB, Rahmat Effendi Sebut Sudah Rugi Dua Hari dari Waktu Penetapan
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan wilayahnya siap untuk menerapkan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menyatakan wilayahnya siap untuk menerapkan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB).
Dilansir TribunWow.com, Rahmat Effendi mengatakan penerapan PSBB di Bekasi sudah mendapatkan izin dari pemerintah melalui Menteri Kesehatan.
Hal ini disampaikan Rahmat Effendi dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi yang tayang di Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (11/3/2020).

• Jokowi Beri Apresiasi pada 4 Komponen yang Telah Berjuang Atasi Virus Corona: Pengorbanan Luar Biasa
Rahmat Effendi menjelaskan perizinan dari Menteri Kesehatan sudah turun pada tanggal Sabtu (11/4/2020) dan secara otomatis bisa langsung dijalankan.
Selain itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sebelumnya juga telah mengeluarkan Pergubnya soal PSBB ini pada Jumat (9/4/2020).
Menurutnya, Pergub tersebut menjadi rujukan dibuatnya Peraturan Wali Kota.
"Kalau saya baca surat keputusannya, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 11," ujar Rahmat Effendi.
"Pak Gubernur sudah menetapkan, dan Pak Gubernur juga sudah membuat peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020, ditetapkannya pada 9 April," jelasnya.
"Dari rujukan ini, maka pemerintah kota, membuat peraturan Wali kota."
Atas dasar itulah, Rahmat Effendi menyebut Kota Bekasi sudah rugi dua hari dari waktu penetapan yang seharusnya pada tanggal 11 April, tepat keluarnya keputusan dari Menteri Kesehatan.
"Dan keputusan wali kota yang konsepnya sudah selesai kami hanya menunggu surat dari kementerian kesehatan dan peraturan gubernur, kita jalan, tetapi kita sudah rugi dua hari waktunya," katanya.
• Hari Ketiga Penerapan PSBB di Jakarta, Briptu Satrya: Kesadaran Pengendara Ikuti Aturan Membaik
Lebih lanjut, untuk saat ini, PSBB sudah sangat siap dan tinggal ditetapkan.
Untuk peraturan-peraturan yang akan diberlakukan, menurut Ramhat Effendi tidak jauh berbeda dengan yang sudah diterapkan di Jakarta.
Mulai dari pembatasan transportasi dan pelarangan-pelarangan kegiatan sosial budaya dan agama.
"Kita sudah terima melalui email, semalam jam 10 pak gubernur memberitahukan, makanya hari ini kita buat semua keputusan-keputusan untuk melakukan langkah-langkah yang sudah kita lakukan sebelumnya, yaitu berkenaan dengan pelarangan-pelarangan kegiatan sosial budaya, dan pembatasan transportasi," terangnya.
"Mungkin konsepnya tidak jauh berbeda dengan DKI," pungkasnya.
Simak videonya:
Hari Ketiga PSBB di Jakarta, Briptu Satrya: Kesadaran Pengendara Membaik
Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta memasuki hari keempat, Minggu (12/4/2020).
Dilansir TribunWow.com, Briptu Satrya menilai kesadaran para pengendara soal aturan PSBB sudah mulai membaik pada hari ketiga, Sabtu (11/4/2020) kemarin.
• Bertambah 1 Orang, Korban Tewas Bentrok TNI dan Polisi di Mamberamo Raya Papua Jadi 3 Orang
Briptu Satrya mengungkapkan jumlah pelanggaran yang terjadi pada hari ketiga PSBB di Jakarta sudah menurun dibandingkan dua hari sebelumnya.
Hal ini disampaikan Briptu Satrya dalam tayangan Youtube metrotvnews, ketika sedang bertugas di check poin di Tugu Tani, Jakarta Pusat.

• Jokowi Beri Apresiasi pada 4 Komponen yang Telah Berjuang Atasi Virus Corona: Pengorbanan Luar Biasa
Selain itu, dirinya mengatakan lalu lintas di Jakarta cukup lengang.
Itu artinya, banyak juga masyarakat yang sudah sadar dengan aturan untuk tidak keluar dari rumah selama masa PSBB.
"Pemberlakuan PSBB di hari ketiga di kawasan Jakarta memang pada umumnya lalu lintas dinilai cukup lengang," ujar Briptu Satrya.
"Jika saya berujuk pada hari pertama hingga hari kedua kemarin untuk pemberlakuan PSBB ini kesadaran masyarakat dinilai membaik untuk menaati aturan PSBB," jelasnya.
Briptu Satrya kemudian menjelaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap penerapan PSBB melalui 33 titik check poin yang sudah disediakan.
"Dan memang Polda Metro Jaya menempatkan 33 titik check poin, salah satunya di Tugu Tani, dimana 33 titik check poin itu terdiri di dalam kota ada empat titik, terminal dan stasiun sebanyak 13 titik, tol lima titik, di satuan wilayah di DKI sebanyak 11 titik," kata Briptu Satrya.
Di setiap 33 titik check poin tersebut akan dilakukan pengawasan untuk penegakan dan juga penertiban pengendara yang melanggar aturan.
• Polisi Tangkap 5 Pelaku Provokator terkait PSBB, Ajak Lakukan Penjarahan hingga Pembakaran
Dirinya kembali mengimbau supaya kendaraan hanya digunakan untuk tujuan memenuhi kebutuhan pokok ataupun aktivitas yang dikecualikan dalam aturan PSBB.
Meski begitu, para pengguna tetap diwajibkan untuk memakai masker.
"Namun kami imbau agar mobil pribadi digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," katanya.
"Pengguna kendaraan pribadi harus menggunakan masker di dalam kendaraan," imbuhnya.
Aturan tersebut juga berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Selain itu, para pengendara diminta untuk menggunkaan masker dan sarung tangan.
"Untuk pengguna sepeda motor tetap kami imbau untuk pemenuhan kebutuhan dan atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB," ucapnya.
"Pemotor juga kami imbau tetap menggunakan masker dan sarung tangan."
• Jawaban Polri saat Ditanya Ketegasan Denda Rp 100 Juta PSBB: Imbauan Persuasif sampai Hari Minggu
Lebih lanjut, Briptu Satrya menegaskan tidak segan untuk memberikan teguran kepada pengendara yang masih melanggar.
Bahkan menurutnya, langkah terakhir yaitu akan dilakukan penindakan.
"Anggota kami masih memberikan teguran bagi yang melanggar aturan-aturan tersebut," tegas Briptu Satrya.
"Namun nantinya opsi terakhir anggota kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut," pungkasnya.
Simak videonya:
(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)