Virus Corona
Sosialisasi Digencarkan Jelang Penerapan PSBB Jakarta, Kapolda Metro Jaya: Ada Upaya Penegakan Hukum
Sosialisasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai digencarkan di DKI Jakarta, menjelang penerapannya pada Jumat (10/4/2020).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Sosialisasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai digencarkan di DKI Jakarta, menjelang penerapannya pada Jumat (10/4/2020).
Penetapan kebijakan ini dilakukan segera setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menandatangani surat persetujuan PSBB yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.
Pemberlakuan PSBB tersebut sebagai upaya untuk menangani pandemi Virus Corona yang tengah mewabah di Jakarta.
• Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat Menanti ASN yang Nekat Mudik di Tengah Virus Corona
Dilansir KompasTV, Kamis (9/4/2020), petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) mulai mendatangi warung-warung di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Mereka mengimbau para warga yang berkerumun untuk menjaga jarak dan memakai masker.
Sosialisasi penerapan PSBB juga dilakukan pengurus Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sosialisasi tersebut sebagai upaya edukasi untuk masyarakat karena selama masa pemberlakuan PSBB, peziarah yang datang akan dibatasi.
Pihak TPU Pondok Kelapa juga memasang spanduk yang berisi larangan bagi para pedagang, pencari nafkah (pengemis-red), tukang kored, dan pemandu doa untuk memasuki area TPU tersebut.
Hal ini ditetapkan untuk menghindari semakin merebaknya penularan Covid-19 menjelang tradisi Mungguhan dan ziarah di Bulan Ramadan sampai hari raya Idul Fitri.
Bagi masyarakat yang tetap nekat melanggar aturan dalam PSBB tersebut, aparat kepolisian akan melakukan penindakan tegas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, menyampaikan bahwa penindakan hukum akan dilakukan sebagai upaya terakhir bila masyarakat tidak mengidahkan imbauan yang telah diberikan.
"Disamping upaya-upaya pencegahan, dalam rangka untuk lebih mendisiplinkan, memang ada upaya-upaya penegakan hukum," ujar Nana.
"Perangkat hukuman ini merupakan upaya terakhir, apabila imbauan-imbauan tidak diikuti oleh masyarakat," pungkasnya.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit pertama:
Mekanisme Pelaksanaan PSBB
Seperti dikutip TribunWow.com dari channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, yang diunggah Rabu (8/4/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB ini rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
"PSBB ini akan berlaku hari Jumat (10/4/2020), pukul 00.00 WIB, itu akan berlaku," ujar Anies.
Anies mengungkapkan akan ada patroli dari petugas berwenang untuk menertibkan masyarakat yang masih kedapatan berkerumun dan berkumpul.

"Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan," kata Anies.
"Akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat menaati," imbuhnya.
Anies menyatakan penerapan PSBB ini bertujuan untuk memutus rantai penularan Virus Corona di Jakarta.
"Intinya adalah pembatasan interaksi, virus ini menular dari orang ke orang, kalau interaksi antar orang itu terus berjalan, maka kita tidak bisa memutus mata rantainya," terang Anies.
"Pemutusan mata rantai ini yang harus kita kerjakan dengan cara mengurangi kegiatan yang (menyebabkan) orang berkumpul," sambungnya.
Sementara selama diberlakukan PSBB, Anies akan menghentikan sejumlah kegiatan yang dirasa berpotensi menularkan Virus Corona ke masyarakat.
• PSBB DKI Berlaku Mulai Besok, Anies Baswedan: Kami Pikirkan Efeknya di Wilayah Luar Jabodetabek
"Seluruh kegiatan sosial, budaya, agama, banyak yang sifatnya mengumpulkan orang," ungkapnya.
Namun substansi dari kegiatan itu masih boleh dilaksanakan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.
"Substansi kegiatannya jalan terus, misalnya nikah, jalan terus di KUA, di catatan sipil, tapi resepsinya ditunda dulu. Sama dengan khitan, boleh khitan nggak ada masalah, tapi perayaannya tunda dulu," kata Anies menjelaskan.
"Jadi substansinya adalah mengurangi interaksi antar warga yang punya potensi penularan," sambungnya.
Apabila ketentuan dalam PSBB ini dilaksanakan dengan tertib, Anies optimis akan berhasil menekan angka penyebaran Virus Corona di Jakarta.
"Bila itu kita kerjakan, disiplin, kosisten, insyaAllah kita bisa mengendalikan virus ini," tandasnya.
Anies mengimbau agar segenap lapisan masyarakat mau bekerjasama karena pelaksanaan PSBB ini tidak bisa ditanggungkan seluruhnya pada pemerintah.
Anies menyebutkan bahwa pembatasan sosial yang dicanangkan Pemprov DKI ini juga harus selalu diterapkan oleh masyarakat baik di rumah, tempat kerja, maupun di lingkungan umum.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-05:13:
(TribunWow.com/Via)