Breaking News:

Virus Corona

Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat Menanti ASN yang Nekat Mudik di Tengah Virus Corona

Aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tidak mudik di tengah pandemi Virus Corona Covid-19.

Editor: Lailatun Niqmah
Larasati Dyah Utami/Tribunnews.com
MenPan RB Tjahjo Kumolo saat menyampaikan perpanjangan masa WFH bagi ASN melalui video conference, Senin (30/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Aparatur sipil negara (ASN) diimbau untuk tidak mudik di tengah pandemi Virus Corona Covid-19.

Meski pemerintah tidak melarang warganya yang mau mudik, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan akan memberi sanksi bagi ASN yang tetap mudik.

Sanksi yang menanti para ASN tersebut mulai dari tak naik gaji hingga turun pangkat.

Kabar Baik dari Ganjar Pranowo bagi Warganya yang Tak Mudik dari Jakarta: Nanti Kita Kasih Insentif

Menurut Tjahho, hal itu sesuai dengan eraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS.

Dari 3 kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang dan berat, nekat mudik bagi ASN merupakan pelanggaran sedang.

"Nekat mudik menurut hemat kami masuk kategori sedang," kata Tjahjo kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).

Tjahjo menegaskan, larangan mudik merupakan kebijakan Presiden menyikapi situasi darurat atau genting guna menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Tjahjo menyebut ASN harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang yaitu, penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun," kata Tjahjo.

Kemudian, jika PNS atau ASN yang nekat mudik itu terbukti positif Covid-19, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain.

Sanksi berat yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan.

Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN yang Nekat Mudik Kena Sanksi Tak Naik Gaji hingga Turun Pangkat"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Virus CoronaAparatur Sipil Negara (ASN)Pegawai Negeri Sipil (PNS)MudikTjahjo Kumolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved