Breaking News:

Virus Corona

PSBB DKI Segera Dimulai, Anies Baswedan Pastikan Ojek Diizinkan Beroperasi, Begini Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kan menerapakn pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam saluran YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020). 

Refly menilai, hal-hal birokratis seperti itu tak selayaknya diterapkan dalam kondisi darurat seperti wabah virus Corona.

Lantas, Refly pun mengkritik pemberlakuakn PBB DKI Jakarta yang baru dimulai pada Jumat (10/4/2020).

"Jadi diteken saja, menurut saya aneh kalau ada deklarasi kedaruratan kesehatan masyarakat tapi kok pelaksanaannya birokratis," kata Refly.

"Bahkan untuk DKI ini PSBB baru akand iterapkan tanggal 10 April (2020). Artinya tindakan kita dalam menghadapi Covid-19 ini baru dilakukan 10 April (2020) yang resmi."

Menurut Refly, penerapan PSBB DKI Jakarta itu terbilang lambat mengingat penyebaran Virus Corona semakin meluas.

"Yang lainnya imbauan semua, yang bisa dituruti bisa enggak," ujarnya.

"Bayangkan coba, yang namanya virus ini sudah berkeliaran ke mana-mana tapi tindakan resmi pemerintah pusat dan pemerintah daerah baru akan diambil 10 April (2020) secara faktual."

Tak hanya itu, jumlah korban Virus Corona yang semakin bertambah seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah mempercepat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

"Kalau peraturan perundang-undangan oke, itu kan baru dasar hukum atau payung hukum," jelasnya.

"Baru 10 April (2020) coba bayangkan, padahal angka yang mati sudah banyak, yang terpapar juga sudah banyak." (TribunWow.com)

Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies BaswedanOjek Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved