Virus Corona
PSBB DKI Segera Dimulai, Anies Baswedan Pastikan Ojek Diizinkan Beroperasi, Begini Syaratnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kan menerapakn pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
Anies menyebut, pihaknya akan memberikan sanksi pada siapapun yang tetap beraktivitas di luar rumah selama PSBB.
"Betul ada sanksi, jadi pemprov dengan kepolisian dan TNI akan melakukan patroli, kita semua sosialisasi," terang Anies.
"Yang kita kerjakan itu mengamankan seluruh warga, jadi kami berharap sekali ini dipandang tanggung jawab bersama.
Simak video berikut ini menit ke-7.40:
Komentar Refly Harun
Pada kempatan lain, sebelum kebijakan PSBB tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak, satu di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
Ia menganggap, PSBB yang tak kunjung diberlakukan akan menyebabkan peningkatan angka kematian akibat Virus Corona.
Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020), Refly Harun menyatakan undang-undang penanganan Virus Corona terlalu birokratis.
• Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas
Ia menilai, alur undang-undang tersebut terlalu berbelit-belit untuk dilakukan dalam kondisi darurat seperti wabah Virus Corona.
"Undang-undang Permenkes (Nomor) 9 (Tahun) 2020, terlalu birokratis menurut saya, kenapa?," ucap Refly.
"Karena pernyataan PSBB lagi-lagi hanya PSBB, itu harus diajukan dulu oleh gubernur, bupati, wali kota."
Terkait hal itu, Refly lantas menyinggung perjuangan Anies Baswedan untuk mendapatkan izin PSBB dari Kementerian Kesahatan.
Ia menyebut Anies Baswedan diharuskan melengkapi data sebelum bisa menerapkan PSBB di DKI Jakarta.
"Dan disertai data-data dan lain sebagainya, konon sebanarnya DKI datanya belum lengkap," kata Refly.
"Tapi karena mungkin ada desakan masyarakat, opini publik yang mengatakan pemerintah lambat, ada reivalitas dan lain sebaainya."
• Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten