Breaking News:

Virus Corona

PSBB DKI Segera Dimulai, Anies Baswedan Pastikan Ojek Diizinkan Beroperasi, Begini Syaratnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kan menerapakn pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam saluran YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kan menerapakn pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota pada Jumat (10/4/2020).

Dilansir TribunWow.com, selama PSBB berlangsung, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek masih diperbolehkan beroperasi.

Anies Baswedan bahkan akan mengusahakan ojek diperbolehkan mengangkut orang dan barang selama PSBB.

Meskipun, dalam Peraturan Menteri Kesehatan, ojek hanya diperbolehkan mengangkut barang selama PSBB berlangsung.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam saluran YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam saluran YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020). (YouTube KompasTV)

 

BREAKING NEWS - Jokowi Putuskan ASN, TNI, Polri, dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

Marak Dipakai Warga yang WFH, Keamanan Aplikasi Zoom Dipertanyakan, Apakah Ada Masalah Privasi?

Melalui tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (8/4/2020), Anies Baswedan mengaku tengah mendiskusikan hal tersebut bersama Kementerian Kesehatan.

"Sesungguhnya peraturan gubernur sudah siap tapi ada satu isu yang kita harus selesaikan bersama dengan Kementerian Kesehatan. Terkait dengan ojek," jelas Anies.

"Jadi dalam peraturan Menteri Kesehatan, ojek itu boleh mengangkut, mengantarkan barang tetapi tidak boleh mengantarkan orang."

Tak hanya dengan Menkes, Anies bahkan mengaku juga tengah berdiskusi dengan pengelola agar ojek diizinkan beroperasi, termasuk mengangkut orang dan barang.

Meskipun begitu, ia tetap mengimbau para ojek untuk tetap menjaga jarak dagar terhindar dari penularan Virus Corona.

"Nah, kita berkomunikasi dengan para pengelola ojek dan mereka sudah memiliki protap untuk pengemudi ojek ini bisa memiliki protap Covid supaya tidak terjadi interaksi tapi tetap bisa menjalankan tugasnya," kata Anies.

"Jadi karena itu, sesungguhnya mereka bisa juga asal mengikuti protap itu. Kami berpandangan ojek ini bisa bawa orang juga."

 

Prihatin dengan Tenaga Medis, Warga Ciamis Ini Lelang Perabotannya untuk Ditukar dengan APD

Terkait hal itu, Anies menyebut peraturan tengah dibuat dan akan segara terbit.

"Dan ini yang kemudian harus disesuaikan peraturannya, jadi kita nanti tunggu waktu sebentar, peraturan insyaAllah segera kita keluarkan," ujarnya.

"Iya betul, bisa membawa orang dan barang."

Meskipun masih melonggarkan pengemudi ojek beroperasi, Anies menyebut pihaknya tak akan tinggal diam jika ada warga yang melanggar aturan PSBB.

Anies menyebut, pihaknya akan memberikan sanksi pada siapapun yang tetap beraktivitas di luar rumah selama PSBB.

"Betul ada sanksi, jadi pemprov dengan kepolisian dan TNI akan melakukan patroli, kita semua sosialisasi," terang Anies.

"Yang kita kerjakan itu mengamankan seluruh warga, jadi kami berharap sekali ini dipandang tanggung jawab bersama.

Simak video berikut ini menit ke-7.40:

Komentar Refly Harun

Pada kempatan lain, sebelum kebijakan PSBB tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak, satu di antaranya Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Ia menganggap, PSBB yang tak kunjung diberlakukan akan menyebabkan peningkatan angka kematian akibat Virus Corona.

Melalui tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (7/4/2020), Refly Harun menyatakan undang-undang penanganan Virus Corona terlalu birokratis.

 Penjelasan Yasonna Laoly soal Napi Koruptor juga Rawan Terjangkit Corona: Bang Karni, Ini Realitas

Ia menilai, alur undang-undang tersebut terlalu berbelit-belit untuk dilakukan dalam kondisi darurat seperti wabah Virus Corona.

"Undang-undang Permenkes (Nomor) 9 (Tahun) 2020, terlalu birokratis menurut saya, kenapa?," ucap Refly.

"Karena pernyataan PSBB lagi-lagi hanya PSBB, itu harus diajukan dulu oleh gubernur, bupati, wali kota."

Terkait hal itu, Refly lantas menyinggung perjuangan Anies Baswedan untuk mendapatkan izin PSBB dari Kementerian Kesahatan.

Ia menyebut Anies Baswedan diharuskan melengkapi data sebelum bisa menerapkan PSBB di DKI Jakarta.

"Dan disertai data-data dan lain sebagainya, konon sebanarnya DKI datanya belum lengkap," kata Refly.

"Tapi karena mungkin ada desakan masyarakat, opini publik yang mengatakan pemerintah lambat, ada reivalitas dan lain sebaainya."

 Di ILC, Refly Harun Kritik Yasonna Laoly soal Remisi Napi Koruptor: Overload Lapas Kan Masalah Laten

Refly menilai, hal-hal birokratis seperti itu tak selayaknya diterapkan dalam kondisi darurat seperti wabah virus Corona.

Lantas, Refly pun mengkritik pemberlakuakn PBB DKI Jakarta yang baru dimulai pada Jumat (10/4/2020).

"Jadi diteken saja, menurut saya aneh kalau ada deklarasi kedaruratan kesehatan masyarakat tapi kok pelaksanaannya birokratis," kata Refly.

"Bahkan untuk DKI ini PSBB baru akand iterapkan tanggal 10 April (2020). Artinya tindakan kita dalam menghadapi Covid-19 ini baru dilakukan 10 April (2020) yang resmi."

Menurut Refly, penerapan PSBB DKI Jakarta itu terbilang lambat mengingat penyebaran Virus Corona semakin meluas.

"Yang lainnya imbauan semua, yang bisa dituruti bisa enggak," ujarnya.

"Bayangkan coba, yang namanya virus ini sudah berkeliaran ke mana-mana tapi tindakan resmi pemerintah pusat dan pemerintah daerah baru akan diambil 10 April (2020) secara faktual."

Tak hanya itu, jumlah korban Virus Corona yang semakin bertambah seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah mempercepat pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.

"Kalau peraturan perundang-undangan oke, itu kan baru dasar hukum atau payung hukum," jelasnya.

"Baru 10 April (2020) coba bayangkan, padahal angka yang mati sudah banyak, yang terpapar juga sudah banyak." (TribunWow.com)

Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Anies BaswedanOjek Online
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved