Breaking News:

Virus Corona

PSBB di Jakarta akan Mulai Jumat, 10 April 2020 Pukul 00.00 WIB, Anies: Polisi dan TNI akan Patroli

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Youtube KompasTV
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020). 

Kemudian Anies menyebutkan sektor ketiga dan keempat yang masih akan beroperasi adalah sektor di bidang energi dan komunikasi.

"Ketiga adalah sektor energi, jadi seperti air, gas listrik, pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa," ujar Anies.

"Kemudian sektor keempat adalah komunikasi, komunikasi baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan," sambungnya.

Untuk tetap menjaga kelancaran perekonomian di Kota Jakarta, Anies menyebutkan bahwa sektor keuangan dan perbankan tidak akan dihentikan.

"Kemudian yang kelima adalah sektor keuangan dan perbankan termasuk untuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa," jelas Anies.

Untuk sektor selanjutnya yang dikecualikan adalah sektor kegiatan logistik, untuk menjaga ketersediaan kebutuhan warga.

Sebut Penetapan PSBB di Jakarta Bagai Buah Simalakama, Ahmad Riza Patria: Sejauh Mana Kesiapannya

Sektor yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti warung akan tetap diijinkan buka, begitu juga dengan sektor industri strategis di Jakarta.

"Kemudian kegiatan logistik, distribusi barang itu berjalan seperti biasa, jadi ini dikecualikan." terang Anies.

"Lalu yang ketujuh adalah kebutuhan keseharian, retail seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan."

"Dan yang kedelapan adalah sektor industri strategis yang ada di kawasan ibukota." tandasnya.

Kecuali delapan sektor yang telah disebutkan, semua sektor lain akan diminta untuk menerapkan aturan bekerja dari rumah.

"Jadi semua kegiatan yang lain akan dianjurkan untuk bekerja dari rumah dan delapan sektor ini, sektor kesehatan misalnya, itu diijinkan untuk tetap berkegiatan," kata Anies menerangkan.

Sektor kesehatan tersebut tidak hanya meliputi rumah sakit atau klinik, namun juga termasuk industri kesehatan.

"Misalnya usaha memproduksi sabun, usaha memproduksi desinfektan, itu sangat relevan dengan situasi sekarang, jadi tidak berhenti," terang Gubernur berusia 50 tahun tersebut.

Sektor yang dikecualikan tersebut akan diminta untuk menerapkan protokol-protokol kesehatan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Bagi sektor-sektor yang tadi dikecualikan, mereka semua harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap (protokol tetap) penanganan Covid-19, artinya ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, kemudian mengharuskan fasilitas cuci tangan yang mudah dan melakukan cuci tangan yang rutin," pungkasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-06:13:

(TribunWow.com/Noviana)

Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaCovid-19JakartaAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved