Breaking News:

Virus Corona

PSBB di Jakarta akan Mulai Jumat, 10 April 2020 Pukul 00.00 WIB, Anies: Polisi dan TNI akan Patroli

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Youtube KompasTV
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diketahui, PSBB tersebut diterapkan sebagai upaya untuk menangani pandemi Virus Corona yang tengah mewabah di Jakarta.

Hal ini ia sampaikan pada siaran konferensi pers yang ditayangkan secara langsung di akun YouTube PEMPROV DKI JAKARTA, Rabu (8/4/2020).

Tuan Guru Bajang Ingatkan Keagungan Malam Nisfu Syaban: Selipkan Doa Keselamatan dari Virus Corona

Seperti dikutip TribunWow.com, Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB ini rencananya akan mulai diterapkan, pada Jumat (10/4/2020).

"PSBB ini akan berlaku hari Jumat (10/4/2020), pukul 00.00 WIB, itu akan berlaku," ujar Anies.

Anies mengungkapkan akan ada patroli dari petugas berwenang untuk menertibkan masyarakat yang masih kedapatan berkerumun dan berkumpul.

"Nanti akan banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan," kata Anies.

"Akan patroli seluruh jajaran bersama polisi dan TNI untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mentaati," imbuhnya.

Anies menyatakan penerapan PSBB ini bertujuan untuk memutus rantai penularan Virus Corona di Jakarta.

"Intinya adalah pembatasan interaksi, virus ini menular dari orang ke orang, kalau interaksi antar orang itu terus berjalan, maka kita tidak bisa memutus mata rantainya," terang Anies.

Hanya 2 dari 44 Kecamatan di Jakarta yang Bebas Virus Corona, Kasus Terbanyak Ada di Kebon Jeruk

"Pemutusan mata rantai ini yang harus kita kerjakan dengan cara mengurangi kegiatan yang (menyebabkan) orang berkumpul," sambungnya.

Sementara masih diberlakukan PSBB, Anies akan menghentikan sejumlah kegiatan yang dirasa berpotensi menularkan Virus Corona ke masyarakat.

"Seluruh kegiatan sosial, budaya, agama, banyak yang sifatnya mengumpulkan orang," ungkapnya.

Namun substansi dari kegiatan itu masih boleh dilaksanakan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan.

"Substansi kegiatannya jalan terus, misalnya nikah, jalan terus di KUA, di catatan sipil, tapi resepsinya ditunda dulu. Sama dengan khitan, boleh khitan nggak ada masalah, tapi perayaannya tunda dulu," kata Anies menjelaskan.

Halaman
123
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaCovid-19JakartaAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved