Breaking News:

Virus Corona

PSBB di Jakarta akan Mulai Jumat, 10 April 2020 Pukul 00.00 WIB, Anies: Polisi dan TNI akan Patroli

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Claudia Noventa
Youtube KompasTV
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa PSBB di Jakarta rencananya akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020). 

"Jadi substansinya adalah mengurangi interaksi antar warga yang punya potensi penularan," sambungnya.

Apabila ketentuan dalam PSBB ini dilaksanakan dengan tertib, Anies optimis akan berhasil menekan angka penyebaran Virus Corona di Jakarta.

"Bila itu kita kerjakan, disiplin, kosisten, insya Allah kita bisa mengendalikan virus ini," tandasnya.

Anies mengimbau agar segenap lapisan masyarakat mau bekerja sama karena pelaksanaan PSBB ini tidak bisa ditanggungkan seluruhnya pada pemerintah.

Anies menyebutkan bahwa pembatasan sosial yang dicanangkan Pemprov DKI ini juga harus selalu diterapkan oleh masyarakat baik di rumah, tempat kerja, maupun di lingkungan umum.

Ia menjelaskan langkah tersebut bukanlah program yang baru dibuat, namun telah terbukti efektif saat diterapkan saat wabah Flu Spanyol melanda dunia 100 tahun yang lalu.

"Ini bukan rumus yang baru dibuat di Jakarta, ini sudah dilakukan sejak 100 tahun yang lalu ketika terjadi wabah pandemi juga, Flu Spanyol," ucap Anies.

Bahas Corona, Refly Harun Kritik PSBB DKI yang Baru Berlaku 10 April 2020: Yang Mati Sudah Banyak

Kita bisa menyaksikan kota yang melakukan pembatasan secara serius, yang warganya disiplin, maka case fatality ratenya rendah," pungkasnya.

Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke-05:13:

8 Sektor yang Diijinkan Beroperasi

Dilansir KompasTV, Selasa (7/4/2020), dalam sebuah konferensi pers, Anies menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan PSBB tersebut, semua kegiatan perkantoran akan dihentikan sementara waktu.

Namun Pemprov DKI Jakarta masih akan mengecualikan beberapa sektor yang dinilai krusial bagi kepentingan orang banyak.

"Kita akan mengatur bahwa kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor, ada delapan pengecualian," kata Anies.

Sektor yang masih diijinkan untuk berjalan seperti biasa tersebut meliputi sektor kesehatan dan sektor penyediaan makanan dan minuman.

PSBB Diterapkan di DKI Jakarta, Transportasi Umum Beroperasi dari Jam 06.00 Hingga 18.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sampaikan mekanisme pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (7/4/2020). (Youtube KompasTV)

"Pertama adalah sektor kesehatan, kedua sektor pangan, makanan dan minuman." sambungnya.

Halaman
123
Tags:
pembatasan sosial berskala besar (PSBB)Virus CoronaCovid-19JakartaAnies Baswedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved